Kamis, 4 Juni 2026

PEMKOT Surabaya Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja yang Tidak Dapat THR, Laporkan!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 27 Maret 2024 | 06:10 WIB
Buka Posko Pengaduan, Pemkot Surabaya melalui Disperinaker Kota Surabaya siap mengawal Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada para pekerja (Pemkot Surabaya)
Buka Posko Pengaduan, Pemkot Surabaya melalui Disperinaker Kota Surabaya siap mengawal Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada para pekerja (Pemkot Surabaya)

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka mengawal Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada para pekerja, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya telah membuka posko pengaduan THR. Posko ini berada di kantor Disperinaker Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya, dimulai sejak hari ini, Jumat (22/3/2024).

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa ada dua pihak yang dapat melaporkan di posko tersebut. Pertama, perusahaan yang telah memberikan THR kepada karyawan. Kedua, para pekerja yang belum atau tidak menerima THR.

"Perusahaan dan pekerja cukup melaporkan melalui link atau scan barcode yang tersedia di posko THR, atau dapat menghubungi nomor hotline yang telah kami sediakan," ujarnya.

Baca Juga: Optimalisasi Sektor Ekonomi, Bank Indonesia dan ISEI Surabaya Gelar Jatim Talk Road to EJAVEC 2024

Namun, Zaini menekankan perlunya menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaan, karena laporan tanpa bukti tidak dapat diproses lebih lanjut. Hal ini untuk menghindari adanya pengaduan yang tidak berdasar dan memastikan bahwa penerima THR masih memiliki hubungan kerja yang berlangsung.

"Dalam pengalaman tahun lalu, ada beberapa pengaduan yang tidak dapat diproses karena hubungan kerja dengan perusahaan sudah berakhir," tambahnya.

Disperinaker Surabaya telah menyiapkan sistem mediasi untuk menangani pengaduan THR. Mediasi ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan terkait pemberian THR.

Baca Juga: Pemkot dan Baznas Surabaya Bagi 6.000 paket sembako, Cak Ji ajak Masyarakat Perhatikan Tetangga

Selain itu, Zaini juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk membayarkan THR tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. "Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan mengenai THR karena sudah ada sosialisasi dan diharapkan semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa pengaduan THR biasanya meningkat menjelang Hari Raya, tetapi Disperinaker siap untuk menangani setiap pengaduan dengan cermat dan adil.

"Dengan adanya posko pengaduan ini, kami berharap dapat memastikan bahwa setiap pekerja yang berhak menerima THR dapat memperolehnya dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Zaini. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini