Apakah retribusi hanya terkait pengangkutan dari TPS?
Apakah petugas kampung merupakan bagian dari sistem pelayanan Pemkot atau sepenuhnya tenaga yang dikelola masyarakat?
Dan kalau memang petugas kampung dikelola masyarakat, mengapa warga yang sudah membayar retribusi masih harus membayar lagi?
Jangan Sampai Ada "Retribusi + Iuran" Tanpa Penjelasan
Inilah yang berpotensi menimbulkan persepsi pembayaran ganda.
Bukan berarti seluruh warga Surabaya otomatis mengalami pungutan ganda. Tetapi Pemkot harus memastikan tidak terjadi pembayaran dua kali untuk komponen pelayanan yang sama.
Misalnya, seorang warga membayar retribusi persampahan melalui rekening PDAM setiap bulan.
Kemudian di lingkungan tempat tinggalnya, warga tersebut kembali diminta membayar uang bulanan untuk petugas mengambil sampah dari rumah.
Pertanyaan sederhananya:
Apa perbedaan kedua pembayaran itu?
Jika retribusi membayar pelayanan A, sedangkan iuran kampung membayar pelayanan B, Pemkot harus menjelaskan A dan B secara terang.
Tetapi jika keduanya ternyata membayar pelayanan yang sama, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan apakah telah terjadi double charging atau pembayaran ganda.
Jangan Hanya Warga yang Ditagih, Pengawasan Harus Dibuka
Persoalan ini juga seharusnya tidak berhenti pada warga kampung.
Pemkot perlu membuka data penerimaan retribusi persampahan berdasarkan kelompok wajib retribusi, termasuk kawasan komersial dan hunian vertikal.
Sebab regulasi tidak menjadikan penggunaan PDAM sebagai satu-satunya dasar kewajiban retribusi. Perwali 26/2024 juga mengatur mekanisme bagi wajib retribusi yang belum terdaftar sebagai pelanggan air minum PDAM.
Dengan demikian, warga yang tidak menggunakan PDAM pun tidak otomatis bebas dari persoalan retribusi persampahan.