Kamis, 17 September 2026

Retribusi Sampah Masuk Tagihan PDAM, Warga Masih Dipungut Iuran Kampung: Bayar Dua Kali?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 16 September 2026 | 17:01 WIB

Namun ada fakta penting dalam Perwali 26/2024 yang tidak boleh diabaikan.

Peraturan tersebut mengatur penerimaan retribusi dan menyatakan bahwa penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

Artinya, publik berhak bertanya:

Berapa uang retribusi persampahan yang dikumpulkan Pemkot?

Berapa yang dikembalikan untuk pelayanan persampahan?

Berapa anggaran yang digunakan untuk membayar tenaga pengangkut sampah?

Dan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab membayar petugas yang setiap hari mengambil sampah warga?

Jadi, persoalannya bukan semata-mata apakah Pemkot "wajib menggaji" seluruh petugas sampah kampung.

Persoalan utamanya adalah jangan sampai warga sudah membayar retribusi pelayanan persampahan kepada pemerintah, tetapi untuk mendapatkan pelayanan pengumpulan sampah dari rumah mereka masih harus mengeluarkan uang lagi tanpa ada kejelasan hubungan kedua pungutan tersebut.

Retribusi Masuk Kas Daerah, Layanan Harus Terlihat

Pemkot juga tidak bisa menjadikan rekening PDAM sebagai seolah-olah tempat "menitipkan" iuran sampah warga.

Secara hukum, Perwali 26/2024 merupakan pelaksanaan Perda 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi pungutan tersebut merupakan bagian dari sistem pendapatan daerah.

Karena itu, logika publiknya sederhana:

Ada pungutan → ada pelayanan → ada kewajiban pemerintah memberikan pelayanan sesuai objek retribusi.

Yang perlu dibuka Pemkot adalah bagaimana rantai pelayanan tersebut berjalan dari rumah warga sampai ke tempat pemrosesan akhir.

Apakah warga membayar retribusi untuk pengangkutan dari rumah?

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini