Jumat, 5 Juni 2026

Pileg Brutal Surabaya, Pimpinan Dewan: Penyelenggara Pemilu Layak Masuk MURI!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 20 Maret 2024 | 19:20 WIB
AH Thony, Wakil Ketua DPRD Surabaya  (Nawi)
AH Thony, Wakil Ketua DPRD Surabaya (Nawi)

“Pergeseran suara ini merupakan pelanggaran pidana yang di lakukan oleh oknum Panitia Pemungut Suara Kecamatan (PPK), sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 352,” ujar Ketua PAC Gerindra Sukolilo ini.

Pasal tersebut, kata Edi mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan suara pemilih menjadi tidak sah, atau memberikan tambahan suara kepada peserta pemilu tertentu, atau mengurangi perolehan suara peserta pemilu, dapat di pidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48.000.000.

Dalam hal ini, Edi bersama partai Gerindra siap melaporkan pidana ini ke Gakkumdu dan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: MAKI Jatim 'MENCIUM' Manuver Bawaslu Surabaya di Pemilu Jawa Timur

Disisi lain, dirinya merasa kecewa lambannya respon Bawaslu terhadap laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024, hingga berujung penetapan oleh KPU.

" Kami bersama Caleg lain yang merasa di rugikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan setelah itu kita proses pidana pemilunya," kata Edi.

" Apalagi, Rabu (20/3) nanti, KPU RI akan menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024,” kata Edi.

Baca Juga: PDI Perjuangan Raih 11 Kursi: Inilah 50 Anggota DPRD Surabaya Terpilih 2024-2029

Dalam hal ini, ia mengaku tidak berfikir kepentingan pribadinya, namun hanya ingin kedepan ada proses pemilu yang benar-benar berintegritas, jujur dan adil, sekaligus memberi efek jera bagi oknum-oknum yang berusaha menghancurkan demokrasi untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu.

Untuk proses di Bawaslu yang tak kunjung ditindak lanjuti, ia memastikan akan melayangkan somasi dan melaporkannya ke DKPP sesuai dengan perundangan yang ada. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini