Minggu, 19 Juli 2026

Gawat! Tiga Caleg Terpilih Gerindra Dipanggil Bawaslu Surabaya

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:56 WIB
Foto Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novly Bernado Thyssen (Nawi)
Foto Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novly Bernado Thyssen (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Tiga orang Caleg terpilih dari Partai Gerindra di tiga tingkatan Surabaya, diundang Bawaslu Kota Surabaya untuk dimintai klarifikasi terkait laporan nomor: 011/Reg/LP/PL/Kota/16.01/111/2024.

Sesuai surat yang tertanggal 14 Maret 2024 tersebut, ketiga nama yang diminta klarifikasinya adalah :

1. Bahtiyar Rifai, SH (Calon Anggota DPRD Kota Surabaya 4 - Partai Gerindra Dapil Surabaya 4)

2. Cahyo Harjo Prakoso, SH., MH (Calon Anggota DPRD Provinsi Jatim Dapil Jatim 1)

3. Ir. Bambang Haryo Soekartono (Calon Anggota DPR RI Dapil Jatim 1)

Baca Juga: Internal PKB Akui Laporan AMI terkait Dugaan Oknum Caleg Menggunakan Ijazah SMP

Sesuai informasi yang ada, Bahtiyar Rifai saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra kota Surabaya, sekaligus anggota Komisi A DPRD kota Surabaya.

Sementara, Cahyo Harjo Prakoso saat ini menahkodai DPC Partai Gerindra kota Surabaya. Dan Bambang Haryo merupakan Dewan Penasehat DPD Gerindra Provinsi Jawa Timur.

Tepat pukul 13.00 wib, Jumat (15/3/2024), nampak Bahtiyar Rifai sudah duduk di ruang tunggu kantor Bawaslu Kota Surabaya jalan Tenggilis Mejoyo. Sementara bergiliran, Cahyo Harjo Prakoso baru datang pada pukul 14.10 wib.

Baca Juga: Pilkada Surabaya, Sarana Demokrasi Minta PDIP belajar dari Pengkhianatan Jokowi

Sekedar menduga, undangan klarifikasi ketiganya, buntut dari video money politik yang viral saat hari tenang Pemilu pada 11-13 Februari 2024 lalu.

Usai proses klarifikasinya, Cahyo Harjo Prakoso menyatakan dirinya tidak tahu menahu atas peristiwa tersebut.

"Yang pasti semua pertanyaan dari pihak Gakumdu kita jawab," ucapnya.

Dengan tegas, Cahyo memastikan akan mendalami dan melakukan investigasi terkait pelaporan tersebut, serta berjanji akan menyelesaikannya di internal Partai apabila sang pelapor adalah kader partai Gerindra.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB