Minggu, 19 Juli 2026

Gawat! Tiga Caleg Terpilih Gerindra Dipanggil Bawaslu Surabaya

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:56 WIB
Foto Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novly Bernado Thyssen (Nawi)
Foto Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novly Bernado Thyssen (Nawi)

Baca Juga: 'Diduga' pindahkan Suara: PPK Kenjeran Diadukan, Juliana Evawati dalam Sorotan

Sementara terkait pemanggilan ini, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novly Bernado Thyssen menegaskan bahwa, pihak Bawaslu menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu, termasuk money politik yang dilakukan oleh beberapa pihak terlapor di Kota Surabaya.

"Sebagai respons, kami telah memanggil baik dari pihak pelapor maupun terlapor untuk melakukan klarifikasi terhadap kebenaran laporan tersebut," ucap Novly.

"Proses klarifikasi ini merupakan bagian penting dari penanganan pelanggaran yang sedang berlangsung di seluruh Kota Surabaya. Hari ini, kami telah menjadwalkan pemanggilan bagi pihak pelapor dan terlapor," katanya.

Baca Juga: Penggelembungan Suara di Dapil 3 Surabaya, AH Thony: Periksa PPK, Panwas dan Caleg terlibat!

Dari tiga terlapor yang dipanggil, kata Novly, Bahtiyar Rifa'i dan Cahyo Harjo Prakoso telah memberikan klarifikasi. Namun, Bambang Haryo Soekartono berhalangan hadir, sehingga akan di agendakan pemanggilan ulang.

Sebelumnya, masih Novly, Gakumdu juga memanggil para pelapor, namun mereka ijin belum bisa hadir karena be rhalangan dan juga akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

Saat ditanya mengenai pelapor dan bukti yang menguatkan laporan, Novly menyatakan bahwa proses penanganan masih berlangsung dan memohon kesabaran dari awak media.

Baca Juga: MAKI Jatim 'MENCIUM' Manuver Bawaslu Surabaya di Pemilu Jawa Timur

Ketua Bawaslu Surabaya ini juga manyatakan bahwa dalam proses klarifikasi terlapor, Bawaslu telah melibatkan unsur Gakumdu dari unsur kepolisian dan Kejaksaan.

"Seluruh keterangan yang diperoleh dari pelapor maupun terlapor akan kami bahas di Gakumdu untuk menentukan apakah pelanggaran yang dilaporkan memenuhi unsur-unsur pasal pidana pemilu atau tidak," kata Novly.

Ditanya pasal yang diduga dilanggar terlapor, Novly menyatakan acuannya adalah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, "Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih".

Baca Juga: Caleg Surabaya Bahtiyar Rifai 'DIDUGA' Lakukan Money Politik

Dan jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka ancaman pidananya adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Termasuk juga Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB