Baca Juga: 'Diduga' pindahkan Suara: PPK Kenjeran Diadukan, Juliana Evawati dalam Sorotan
Sementara terkait pemanggilan ini, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novly Bernado Thyssen menegaskan bahwa, pihak Bawaslu menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu, termasuk money politik yang dilakukan oleh beberapa pihak terlapor di Kota Surabaya.
"Sebagai respons, kami telah memanggil baik dari pihak pelapor maupun terlapor untuk melakukan klarifikasi terhadap kebenaran laporan tersebut," ucap Novly.
"Proses klarifikasi ini merupakan bagian penting dari penanganan pelanggaran yang sedang berlangsung di seluruh Kota Surabaya. Hari ini, kami telah menjadwalkan pemanggilan bagi pihak pelapor dan terlapor," katanya.
Baca Juga: Penggelembungan Suara di Dapil 3 Surabaya, AH Thony: Periksa PPK, Panwas dan Caleg terlibat!
Dari tiga terlapor yang dipanggil, kata Novly, Bahtiyar Rifa'i dan Cahyo Harjo Prakoso telah memberikan klarifikasi. Namun, Bambang Haryo Soekartono berhalangan hadir, sehingga akan di agendakan pemanggilan ulang.
Sebelumnya, masih Novly, Gakumdu juga memanggil para pelapor, namun mereka ijin belum bisa hadir karena be rhalangan dan juga akan dijadwalkan pemanggilan ulang.
Saat ditanya mengenai pelapor dan bukti yang menguatkan laporan, Novly menyatakan bahwa proses penanganan masih berlangsung dan memohon kesabaran dari awak media.
Baca Juga: MAKI Jatim 'MENCIUM' Manuver Bawaslu Surabaya di Pemilu Jawa Timur
Ketua Bawaslu Surabaya ini juga manyatakan bahwa dalam proses klarifikasi terlapor, Bawaslu telah melibatkan unsur Gakumdu dari unsur kepolisian dan Kejaksaan.
"Seluruh keterangan yang diperoleh dari pelapor maupun terlapor akan kami bahas di Gakumdu untuk menentukan apakah pelanggaran yang dilaporkan memenuhi unsur-unsur pasal pidana pemilu atau tidak," kata Novly.
Ditanya pasal yang diduga dilanggar terlapor, Novly menyatakan acuannya adalah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, "Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih".
Baca Juga: Caleg Surabaya Bahtiyar Rifai 'DIDUGA' Lakukan Money Politik
Dan jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka ancaman pidananya adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Termasuk juga Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Artikel Terkait
Caleg Surabaya Bahtiyar Rifai 'DIDUGA' Lakukan Money Politik
Menarik! 3 Caleg beda Partai dalam Satu Amplop. 'Diduga Money Politik'
Semua Caleg Dukungan MAKI Jatim dan MAKI se Jatim Berhasil Melenggang ke Parlemen
Penggelembungan Suara di Dapil 3 Surabaya, AH Thony: Periksa PPK, Panwas dan Caleg terlibat!
Kalahkan Petahana, Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa Melenggang ke Senayan
'Diduga' pindahkan Suara: PPK Kenjeran Diadukan, Juliana Evawati dalam Sorotan
Pilkada Surabaya, Sarana Demokrasi Minta PDIP belajar dari Pengkhianatan Jokowi
Internal PKB Akui Laporan AMI terkait Dugaan Oknum Caleg Menggunakan Ijazah SMP