Senin, 31 Agustus 2026

Jukir Kepung Balai Kota, Eri Cahyadi Tak Kunjung Temui Massa: Aksi Bergeser ke Rumah Dinas

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 31 Agustus 2026 | 14:27 WIB

“Kami menolak meneruskan mediasi karena menurut kami tidak ada gunanya berdiskusi bukan dengan decision maker kami. Kami berharap Wali Kota Surabaya hari ini menemui kita secara langsung,” kata Izul.

Menurutnya, persoalan parkir di Surabaya sudah terlalu kompleks untuk diselesaikan hanya melalui komunikasi dengan pejabat teknis.

“Kami sering komunikasi dengan Pak Triwul, dengan Pak Kadishub. Ketika kami sampaikan, iya kami sampaikan dengan pimpinan. Nah, ini kan nggak selesai. Terkait banyak hal, pengelolaan parkir di Surabaya ini sebenarnya carut-marut. Kami ingin ayo kita selesaikan di tingkat decision maker langsung,” tegasnya.

Soal Tunai dan Non-Tunai Dipersoalkan

Salah satu persoalan yang paling keras disorot PJS adalah mekanisme pembayaran parkir.

Izul mempertanyakan kebijakan yang menurutnya membuat jukir berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, jukir didorong menerima pembayaran non-tunai dari pengguna parkir. Namun di sisi lain, menurut PJS, terdapat kewajiban penyetoran kepada Dinas Perhubungan dalam bentuk tunai.

“Kami ingin metode pembayaran itu tunggal. Artinya, kalau tunai ya tunai, kalau non-tunai ya non-tunai. Jangan ambigu seperti saat ini,” ujarnya.

“Pak Wali menyampaikan bahwa jukir wajib menerima pembayaran parkir non-tunai, sedangkan di sore hari Dinas Perhubungan meminta jukir untuk setor secara tunai. Terus dapat dari mana uangnya?” lanjut Izul.

PJS meminta Pemkot memberikan kepastian mekanisme pembayaran yang sederhana, konsisten, dan tidak membebani jukir.

Tuntutan Bagi Hasil dan BPJS

Selain mekanisme pembayaran, PJS juga menuntut adanya kepastian kesejahteraan.

Mereka meminta porsi bagi hasil untuk juru parkir sebesar 70 persen dari pendapatan yang diperoleh. PJS juga meminta bagian tersebut dicairkan pada hari yang sama, paling lambat pukul 17.00 WIB.

“Jukir punya anak, punya istri. Anak perlu jajan, istri perlu belanja untuk masa esok harinya,” kata Izul.

Ia mengungkapkan, pencairan bagi hasil dalam praktiknya disebut dapat mengalami keterlambatan, mulai H+1, H+7, bahkan hingga sekitar 10 hari.

“Kami masih menemukan sampai detik ini ada yang tidak masuk ke rekening jukir,” ujarnya.

Kondisi tersebut, menurut PJS, membuat jukir kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Mereka juga meminta Pemkot Surabaya memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini