Pada April 2026, misalnya, Pemkot mencatat 147.545 KK masih berstatus nonaktif setelah sebelumnya terdapat 181.867 KK yang tidak ditemukan dalam proses survei DTSEN. Pemkot juga menyatakan data akan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.
Pada Juli 2026, Pemkot kembali menyebut sekitar 169 ribu KK tidak ditemukan dalam pendataan DTSEN, sementara dalam pendataan Perlinsos jumlahnya hampir 200 ribu KK.
Data memang harus dinamis.
Tetapi dinamis bukan berarti warga harus menerima perubahan data tanpa penjelasan.
Jika data berubah karena adanya sumber data baru, harus ada mekanisme yang transparan.
Jika berubah karena algoritma atau integrasi antarsistem, harus ada penjelasan.
Jika berubah karena hasil survei, warga harus dapat mengetahui kapan survei dilakukan dan bagaimana hasilnya.
Dan jika terjadi kesalahan, harus ada petugas atau institusi yang jelas bertanggung jawab menyelesaikannya.
Smart City jangan hanya pintar mengumpulkan data
Surabaya selama ini dikenal agresif mendorong digitalisasi pelayanan publik. Bahkan Pemkot menargetkan pengembangan pusat data khusus berbasis teknologi AI sebelum 2030. Wali Kota Eri Cahyadi juga menyebut data yang baik akan melahirkan kebijakan yang baik.
Pernyataan itu justru menjadi tantangan.
Sebab kalau data yang buruk menghasilkan kebijakan yang buruk, maka warga yang pertama kali menanggung akibatnya.
Jangan sampai Surabaya memiliki sistem digital yang canggih, tetapi warga miskin justru menjadi “operator” yang harus berkeliling memperbaiki kesalahan data pemerintah.
Jangan sampai ada aplikasi sanggah, tetapi warga tetap harus mengeluarkan ongkos transportasi, kehilangan waktu kerja dan mengantre di berbagai kantor hanya untuk membuktikan bahwa dirinya memang layak mendapatkan hak.
Di situlah pertanyaan publik menjadi relevan:
Apakah ini benar-benar Smart City, atau sekadar smart system yang belum sepenuhnya smart dalam melayani manusia?