Komisi B, kata dia, memberikan ruang waktu bagi direksi untuk menunjukkan langkah konkret.
Salah satunya terkait usulan regulasi penggunaan AMDK produksi Surabaya di lingkungan Pemkot.
“Saya optimis kalau masukan Komisi B ini dilakukan. Makanya kita ada jenjang waktu. Paling tidak saya lihat satu minggu ini dia berjanji untuk membuat, mengusulkan peraturan wali kota untuk air minum dalam kemasan ini,” katanya.
Setelah itu, Komisi B akan melihat langkah berikutnya terkait pelayanan masyarakat, khususnya di rumah susun, hunian bertingkat dan apartemen.
Bagi Baktiono, direksi baru tidak boleh berlindung di balik alasan klasik.
PAM Surya Sembada memiliki jaringan sekitar 6.589 kilometer dan melayani sekitar 629.963 sambungan rumah berdasarkan data Pemkot Surabaya 2024.
Dengan skala sebesar itu, publik berhak mengetahui target yang lebih konkret: berapa persen layanan tanpa pompa, berapa tekanan minimal yang ditargetkan, berapa jaringan yang akan diremajakan, bagaimana skema pelayanan apartemen, dan bagaimana HE2O bisa benar-benar menjadi produk BUMD yang digunakan pemerintah kota.
Sebab bagi Baktiono, pergantian direksi tidak boleh berhenti pada pergantian kursi.
“Keberanian diri itu untuk melakukan gebrakan yang baru,” tegasnya.
Dan pesan paling kerasnya jelas: kalau direksi tidak berani membawa air lebih dekat kepada rakyat, untuk apa ada direksi baru? ***