Tersangka MI dijerat Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Undang-undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Selain terancam penjara 15 tahun, pelaku juga akan ditambah hukumannya sepertiga dari hukuman yang ditetapkan nanti karena sebagai orangtua seharusnya melindungi anak tersebut,” pungkasnya.
(Humresblikot)
Artikel Terkait
Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Berkala Pembangunan Zona Integritas
Panwascam Tandes: Proses Rekapitulasi Pemilu 2024 Berjalan Normal, Hanya Kesalahpahaman
Tim Kemenkumham Riau Kralifikasi Dugaan Pelanggaran HAM Pelayanan Masyarakat Di Kota Pekanbaru
Luar Biasa, Kanwil Kemenkumham Riau Terima Dua Penghargaan Terbaik
Hadiri Peresmian PPI AMF, Menko PMK Ingin Kembangkan Sekolah Muhammadiyah Bertaraf Internasional