NAWACITAPOST.COM - Respon terhadap informasi yang beredar di media sosial Facebook dan salah satu media online, Personil Sat Reskrim Polres Blitar Kota dan Polsek Ponggok mendatangi lokasi perjudian sabung ayam di Desa Karangbendo Ponggok Kabupaten Blitar, Selasa (09/01/24).
Pada saat tiba di lokasi sabung ayam, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian. Personil Sat Reskrim dan Polsek Ponggok kemudian membongkar arena yang diduga menjadi tempat untuk judi sabung ayam tersebut.
Baca Juga: Menggali Keutamaan Umrah di Bulan Rajab: Langkah Istimewa Menuju Ibadah yang Penuh Berkah
“Setelah kami tiba di lokasi, namun tidak ditemukan aktivitas sabung ayam, selanjutnya anggota melakukan pembongkaran barang/benda disekitar arena yang diduga dijadikan tempat untuk judi sabung ayam ,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo yang didampingi Plt Kasihumas Iptu Samsul Anwar saat ditemui awak media di Mapolres Blitar Kota
AKP Hendro menyebutkan, penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian sabung ayam ini merupakan tindak lanjut informasi yang beredar di media sosial Facebook dan salah satu media online.
Baca Juga: Alasan Kuota Pertalite Tahun Ini Turun Dibanding 2023
“Dengan adanya informasi tersebut, kami langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi perjudian sabung ayam yang merupakan salah satu perjudian yang diminati sebagian masyarakat,” sebutnya.
"​Sehingga perlunya dilakukan Imbauan dan Sosialisasi baik terhadap Perangkat Kelurahan, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat supaya dapat mengingatkan warganya untuk menghindari dan meninggalkan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut,” pungkasnya.
( Humresblikot)
Artikel Terkait
Kemensos Bagikan Bantuan untuk Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
Arif Karyawan Toyota Korban Begal Tewas di Tempat
Jadwal Puasa Rajab, Satu Hari Puasa Diganjar Sebulan Penuh
Niat Puasa Rajab dan Keutamaannya
Menggali Keutamaan Umrah di Bulan Rajab: Langkah Istimewa Menuju Ibadah yang Penuh Berkah