Kamis, 4 Juni 2026

Merasa Dirugikan, Manajemen Avenue 88 Laporkan Anggota DPRD Surabaya ke BK

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 11 Juni 2025 | 00:56 WIB
Foto: Komang Aris Sudarmawan kuasa hukum Avenue 88 dan Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif (Nawi)
Foto: Komang Aris Sudarmawan kuasa hukum Avenue 88 dan Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif (Nawi)

“Kami sudah mengirimkan tiga kali undangan. Dua undangan pertama ditanggapi dengan permohonan penjadwalan ulang, dan kami menghargai itu. Tapi undangan ketiga sudah kami sesuaikan, tetap tidak hadir. Padahal ini untuk mencari solusi bersama dengan Bapenda terkait tunggakan pajak yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” terang Afif.

Baca Juga: Abdul Ghoni: Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Cinta pada Sesama

Afif menyebut bahwa berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, terdapat sejumlah tunggakan pajak selama 3 tahun yang tercatat atas nama PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai selaku pengelola Avenue 88. Rincian yang disampaikan Afif totalnya mencapai Rp 3.766.993.892, dengan nilai pokok Rp 3.358.502.880.

“Kami hanya ingin mengonfirmasi data dan mencari win-win solution. Kami tidak menuduh, apalagi memiliki kepentingan lain. Tunggakan ini menyangkut keuangan daerah yang digunakan untuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan sosial masyarakat Kota Surabaya,” lanjut Afif.

Terkait tuduhan intimidasi, Afif membantah keras. “Saya tidak tahu soal itu. Setahu saya, masalah surat undangan biasanya diurusi oleh Sekretariat Dewan, bukan anggota DPRD. Kalaupun saya pernah menghubungi mereka via WhatsApp, itu hanya untuk mengingatkan soal kewajiban pajaknya,” tegasnya.

Baca Juga: Parkir Pegirian Ditertibkan, Komisi C: Demi Kenyamanan Peziarah dan Kelancaran Kota

Saat ditanya apakah Komisi B akan kembali mengundang manajemen Avenue 88, Afif menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk rapat lanjutan.

“Kami akan undang lagi, kali ini sesuai permintaan mereka agar rapat dilakukan secara tertutup, tanpa kehadiran media,” tutupnya.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari pengelola Avenue 88, namun belum membaca secara rinci isi surat tersebut.

Baca Juga: Transportasi Publik Surabaya Defisit, Josiah Michael: Stop Andalkan APBD, Dishub Harus Lebih Kreatif

“Saya baru mendapat informasinya dari media. Surat sudah masuk ke kami, tapi belum saya pelajari secara menyeluruh. Kami akan mendalami dan mengklarifikasi semua pihak yang terkait,” ujarnya.

Imam menyampaikan bahwa Badan Kehormatan akan memproses laporan ini secara objektif dan profesional. Jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Tata Tertib (Tatib) atau Kode Etik DPRD, maka kasus ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan. Kami harus mendengar dari semua pihak, termasuk pelapor dan terlapor. Prinsip kami adalah objektif, transparan, dan adil,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini