Kamis, 4 Juni 2026

Merasa Dirugikan, Manajemen Avenue 88 Laporkan Anggota DPRD Surabaya ke BK

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 11 Juni 2025 | 00:56 WIB
Foto: Komang Aris Sudarmawan kuasa hukum Avenue 88 dan Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif (Nawi)
Foto: Komang Aris Sudarmawan kuasa hukum Avenue 88 dan Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Manajemen Apartemen Avenue 88 secara resmi mengajukan laporan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya terhadap dua anggota DPRD dari Komisi B. Langkah ini diambil sebagai respons atas pernyataan publik yang dianggap tidak berdasar serta dugaan tindakan intimidasi terhadap staf pengelola yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan.

Pelaporan ini menyoroti pernyataan Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, yang menyebut pengelola Avenue 88 telah tiga kali mangkir dari undangan rapat koordinasi yang digelar Komisi B DPRD Surabaya. Rapat tersebut membahas evaluasi kepatuhan terhadap pembayaran pajak dan retribusi oleh para pelaku usaha di Surabaya, termasuk pengelola Apartemen Avenue 88.

Namun pihak pengelola membantah keras tuduhan tersebut. Dalam siaran pers resmi dan dokumen pengaduan yang dikirim ke BK DPRD Surabaya, manajemen Avenue 88 menyatakan bahwa setiap undangan rapat yang dikirimkan selalu mereka tanggapi secara tertulis, disertai permohonan penjadwalan ulang dengan alasan yang jelas dan logis.

Baca Juga: Struktur Cagar Budaya di Mojokerto terpendam di gali dan di lestarikan, di Surabaya hancurkan

“Kami sama sekali tidak mangkir. Kami selalu merespons undangan secara tertulis, dan meminta penjadwalan ulang minimal satu minggu dari tanggal undangan. Hal ini diperlukan karena pengelolaan Avenue 88 dilakukan secara kolektif oleh dua entitas besar, yaitu PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai, yang berdomisili di luar kota, khususnya Jakarta,” ujar Komang Aris Sudarmawan kuasa hukum Avenue 88, di kantor DPRD Surabaya, Selasa (10/6/2025).

Selain membantah tuduhan mangkir, pihak pengelola juga mengungkap dugaan adanya tindakan intimidatif yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Surabaya dari Komisi B saat salah satu staf Avenue 88 menyerahkan surat tanggapan atas undangan rapat terakhir.

“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap salah satu staf kami. Ini mencederai prinsip hubungan kelembagaan dan profesionalisme antara institusi pemerintah dan pelaku usaha,” tegas Komang.

Baca Juga: 14 Sapi Kurban dari Perumda Surya Sembada, Bukti Nyata Kepedulian untuk Warga Surabaya

Pengelola Avenue 88 juga menyampaikan keprihatinannya atas dampak pernyataan yang dilontarkan anggota dewan di media massa, yang menurut mereka dapat menimbulkan stigma negatif terhadap pengelolaan apartemen dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pelaku investasi di Kota Surabaya.

“Kami sangat khawatir bahwa opini yang dibentuk melalui media dapat memicu persepsi negatif masyarakat terhadap dunia usaha, padahal informasi yang disampaikan belum tentu akurat. Ini bisa merugikan banyak pihak,” tambahnya.

Manajemen Avenue 88 menegaskan bahwa mereka memiliki komitmen kuat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan administrasi secara tepat waktu.

Baca Juga: Cak Yebe Kurban 15 Sapi dan 10 Kambing: PKL, driver online, panti asuhan, hingga masjid-masjid kebagian

“Kami tidak pernah berniat untuk menghindari kewajiban pajak. Justru kami mendukung penuh upaya pemerintah kota dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” tegas Komang kembali.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, saat ditemui awak media menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pengelola Avenue 88 adalah bagian dari tugas dewan dalam melakukan pengawasan.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini