Kamis, 4 Juni 2026

PT Grande Family View Tunggak Pajak Rp12 Miliar, Komisi B: Ini Modus Lama!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 30 April 2025 | 09:27 WIB
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud (Nawi)
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Ketidakhadiran perwakilan PT Grande Family View dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya, menuai kekecewaan. Rapat tersebut dijadwalkan membahas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pengembang tersebut, namun perwakilan perusahaan tidak muncul tanpa memberikan alasan resmi.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan pengembang dalam menyelesaikan kewajibannya kepada negara. Ia menegaskan bahwa keadilan dalam perlakuan terhadap wajib pajak harus ditegakkan, tanpa memandang besar atau kecilnya pelaku usaha.

"Pengembang ini sudah menikmati hasil dari penjualan rumah, tapi tidak punya itikad baik untuk melunasi PBB yang tertunggak. Dari informasi, dari total tunggakan Rp12 miliar, yang dibayar tidak sampai Rp1 miliar, lalu berhenti bertahun-tahun. Ini modus lama," tegas Machmud, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Pemkot Surabaya: KTP Bisa Dibekukan jika Pasien TBC Tak Mau Diobati

Komisi B berkomitmen untuk terus memanggil pihak pengembang agar memberikan klarifikasi. Jika tidak ada itikad baik, DPRD mendukung Pemkot untuk mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif.

Mochamad Machmud juga menyayangkan sikap pasif Pemkot Surabaya selama ini. Ia menilai ada perlakuan berbeda antara pengembang besar dengan masyarakat biasa dalam hal penegakan kewajiban pajak.

"Harusnya sejak lama sudah ada tindakan tegas, seperti penyegelan. Kalau rakyat biasa, sebelum jual beli rumah, PBB-nya harus lunas dulu. Ini justru dibiarkan," tandasnya.

Baca Juga: Komisi D: Surabaya Butuh Pendekatan Progresif dan Berani Atasi HIV/AIDS

Dari sisi Pemerintah Kota Surabaya, Kepala Bidang Pajak PBB dan BPHTB Bapenda, Siti Miftahuljana, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penagihan secara persuasif. Bahkan, pihak pengembang sempat berjanji untuk melakukan pembayaran sebesar Rp860 juta pada akhir April 2025.

"Total pokok pajaknya sebesar Rp12,2 miliar. Sejak serah terima berita acara serah terima (BAST) ke Pemkot pada 2021, sebenarnya bisa dibatalkan, tapi karena tunggakan sejak 2008 belum diselesaikan, proses pembatalan tidak bisa dilakukan," jelas Siti.

Ia juga menambahkan bahwa sistem pembayaran PBB kini semakin mudah dengan adanya berbagai kanal pembayaran daring maupun lewat perbankan. Karena itu, menurutnya, alasan keterlambatan pembayaran menjadi tidak relevan.

Baca Juga: Puncak HPN, PWI Jatim Nobatkan Arif Fathoni Sebagai Politisi Muda yang Menginspirasi

Menanggapi kemungkinan pemberian sanksi, Siti menyebut saat ini masih berlaku kebijakan pembebasan denda hingga akhir Mei 2025, sebagai bagian dari peringatan HUT Kota Surabaya.

"Jadi, kalau mau bayar sekarang, hanya pokok pajaknya saja, tidak ada denda," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini