Kamis, 4 Juni 2026

Tujuh Kabupaten Ajukan Sengketa PSU ke Mahkamah Konstitusi ( MK)

Photo Author
Sokhiaro Halawa, Nawacita Post
- Jumat, 18 April 2025 | 17:30 WIB
Tujuh Kabupaten Ajukan Sengketa PSU ke Mahkamah Konstitusi ( MK)  Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK)
Tujuh Kabupaten Ajukan Sengketa PSU ke Mahkamah Konstitusi ( MK) Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK)

Tujuh Kabupaten Ajukan Sengketa PSU ke Mahkamah Konstitusi ( MK) 

Siak,Nawacitapost.com - Kabupaten Siak.Provinsi Riau termasuk Tujuh daerah yang telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan terlaksananya PSU Bulan yang lalu pada Hari Rabu 22 Maret 2025 yang lalu kini menggugat kembali hasil pelaksanaannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).di hadapan Awak media.

Beberapa Daerah-yang mengajukan gugatan Ke MK antara lain kabupaten Siak ,Kabupaten Puncak Jaya, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud. PSU sebelumnya telah digelar pada 22 Maret dan 5 April 2025 sebagai tindak lanjut atas putusan MK.

"Setelah pelaksanaan PSU pada 22 Maret dan 5 April, sebanyak tujuh daerah kembali melayangkan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi," ujar Afifuddin.

Ia merinci, Kabupaten Puncak Jaya menjadi yang pertama mengajukan gugatan pada 13 Maret, disusul Kabupaten Siak dan Barito Utara pada 26 Maret. Kemudian, gugatan dari Kabupaten Buru dan Pulau Taliabu masuk pada 10 April, disusul Banggai pada 11 April, dan terakhir Kepulauan Talaud pada 14 April.

Menanggapi gugatan-gugatan tersebut, Afifuddin menyatakan KPU siap menjalani proses hukum di MK.

"Ini bagian dari dinamika demokrasi. Kami siap menghadapi semua prosesnya. Gugatan ini adalah bentuk aspirasi dari masyarakat maupun pihak yang tidak puas terhadap hasil Pilkada," Ungkapnya.

Saat ditanya mengenai anggaran jika MK kembali memerintahkan pelaksanaan PSU, Afifuddin enggan berspekulasi. Ia berharap tidak terjadi PSU susulan tapi jika terjadi PSU jilid 2 kita melaksanakan dengan baik sesuai UU yang berlaku. Tuturnya

"Sedangkan di Daerah kabupaten Siak, berbagai polemik yang timbul di media Sosial maupun di tengah - tengah masyarakat Siak,dimana Gugatan ke MK yang menggungat bukan paslon yang kalah tapi Salah satu paslon wakil Bupati Nomor 01 Sugianto , menggugat masa Prode ke Pemimpin paslon Nomor 03 yang saat ini masih petahana, " Ucap salah satu Tokoh masyarakat Siak Zul.

Sambung Zul Gugatan Ke MK oleh Wakil Paslon 01 dan Beberapa Masyarakat Siak.
mari kita patuhi dan mekanisme Undang - Undang Pemilu dan kewenangan MK dan harapan kita yang ada di Wilayah Kabupaten Siak aman dan Kondusif, mari kita jaga kebersamaan dan kita serahkan keputusan sepenuh keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK)., Ungkap Zul.
( Sokhiaro Halawa)

 

Editor: Sokhiaro Halawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini