Jombang, NAWACITAPOST.COM - Pramudian Luwi Sagita (29), warga Desa Bakalan , Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang ini harus membuat laporan secara resmi ke Polres Jombang, Senin (18/12/2023).
Pasalnya, mobil dia yang baru saja dibeli secara kredit diduga dibawa kabur (digelapkan) oleh Purnomo. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/12/2023) lalu.
”Karena tidak ada kabarnya dan tidak tahu dimana keberadaannya (mobil), saya melaporkannya ke Polres Jombang,” kata Prambudian saat dihubungi wartawan.
Baca Juga: Hari Ibu Ke-95, Rutan Kelas IIB Sukadana Gelar Upacara dan Ikrar Netralitas Petugas
Prambudian menceritakan, kejadian bermula saat itu Purnomo ingin meminjam satu unit mobil dengan nopol S 8396 WO, dirumah seseorang bernama Zizin yang beralamat di Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, hingga akhirnya menyerahkan satu unit mobil jenis Pick up warna hitam.
”Mobil itu setelah disampaikan kepada Purnomo. Eh, tau-taunya sampai sekarang orangnya tidak ada kabar. Saya juga tidak tahu kemana mobil saya dibawa pergi olehnya,” cerita Prambudian.
Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, dan berharap agar pelakunya segera diamankan.
Baca Juga: Upacara Peringati Hari Ibu Ke-95, Pegawai dan WBP Lapas Kelas IIB Sekayu Gelar
" Saya berharap kepada pihak Kepolisian agar pelaku segera tertangkap,” ungkapnya.
Kasus penggelapan mobil ini sudah diterima SPKT Polres Jombang dengan nomor STTLPM/434/.Reskrim/X11/2023.(red)
Artikel Terkait
Polres Blitar Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Kunjungan Presiden ke-6 RI ke Blitar
Polres Blitar Kota Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bacem Ponggok, 21 Adegan di Peragakan
Polres Blitar Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di Alun-Alun Kanigoro
Percaya Diri Berubah Lesu, Ammar Zoni Pasca Pemeriksaan Kesehatan di Polres Jakarta Barat
Patroli Polres Blitar Ciptakan Situasi Aman Damai Jelang Pemilu