Selasa, 18 Agustus 2026

Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Kunjungan dan Penguatan Diryantah Lola Basan Baran

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 28 November 2023 | 07:00 WIB


Tebing Tinggi, NAWACITAPOST.COM - Direktur Pelayanan Tahanan dan Benda Sitaan Barang Rampasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Diryantah Lola Basan Baran Ditjenpas) Marselina Budiningsih, lakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi. Senin, 28 November 2023.





Turut hadir dalam rombongan terebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut) Rudy Fernando Sianturi, Koordinator Pelayanan Tahanan Ditjenpas Teguh Imanto, Sub Koordinator Pelayanan Tahanan Ditjenpas Rusmaidi, Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Ditjenpas Reynaldi Wahyu Utomo.





Tiba pada pukul 14.00 WIB, kedatangan rombongan disambut langsung oleh Plh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Rosanna Sembiring dan didampingi oleh Pejabat Struktural Eselon IV dan V.





Dalam kunjungannya, Diryantah dan tim didampingi oleh Plh Kalapas dan jajaran berkeliling dan meninjau langsung aktivitas yang berlangsung pada Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi seperti dapur, kamar hunian, klinik pratama, dan bimker.







Sembari berkeliling, Diryantah Marselina turut menyapa dan berdialog singkat dengan warga binaan. Selain itu, beliau turut melakukan pengecekan terhadap buku register tahanan dan perlengkapan lainnya.





Kunjungan siang ini dalam rangka monitoring dan evaluasi pelayanan tahanan dan administrasi pengelolaan basan baran pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.





Diryantah Marselina bersama tim melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan pelayanan tahanan, aturan pengelolaan mapenaling, aturan pengelolaan makanan tahanan, proses assesment tahanan baru serta pemeriksaan buku registrasi.


Halaman:

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini