Pencetakan paspor baru. Setelah mendapat persetujuan, proses percetakan paspor baru akan dilakukan. Ini membutuhkan waktu sekitar 4 hari kerja sebelum paspor dengan data yang diperbaiki atau diubah dapat diambil di kantor imigrasi.
Dasar Hukum Perbaikan atau Perubahan Data
Prosedur ini dijalankan berdasarkan dasar hukum yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18 Tahun 2022 Pasal 24: Menyediakan landasan hukum untuk melakukan perbaikan atau perubahan data pada paspor.
Kemudian, Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.202.02-3-207 yang memberikan pedoman terkait prosedur dan ketentuan yang harus diikuti dalam proses perbaikan data paspor.
Penting untuk dicatat bahwa dalam proses perbaikan atau perubahan data pada paspor, tidak dikenakan denda. Namun, mematuhi prosedur yang telah ditetapkan merupakan hal yang penting untuk memastikan keberhasilan dari perubahan atau perbaikan data pada dokumen perjalanan ini.
Prosedur perbaikan atau perubahan data pada paspor memberikan kesempatan bagi pemegang paspor untuk mengoreksi informasi yang tidak akurat, memastikan bahwa dokumen perjalanan mereka tetap valid dan sesuai dengan identitas asli mereka.