Rabu, 19 Agustus 2026

Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Pembebasan Bersyarat Kepada 2 Orang WBP

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 15 November 2023 | 17:34 WIB


Natal, NAWACITAPOST.COM - Rutan Natal sebagai abdi hukum, kembali jamin hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kali ini, 2 orang WBP dengan pidana khusus diberikan program Pembebasan Bersyarat. Rabu, 15 November 2023.





Dalam prosedur dan mekanismenya, kedua WBP tersebut telah melalui tahap administratif dan substantif sesuai dengan UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kemudian, pada tahap akhir diperbolehkan mengikuti program tersebut sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.





Walaupun kini mereka telah dinyatakan "bebas, namun ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Salah satunya ialah, wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan hingga masa percobaannya berakhir. Dengan demikian, mereka secara "matang" dapat kembali bermasyarakat.





(Humas Rutan Natal)


Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini