Jumat, 11 September 2026

Air Keruh Belum Beres, Gempar Jatim Bongkar Dugaan Privatisasi Air: Desak PJT I Putus Aliran ke Perumahan Elit

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 11 September 2026 | 12:51 WIB
Aksi Demo Gempar Jatim di kantor Perum Jasa Tirta I, Jumat (11/9/2026)
Aksi Demo Gempar Jatim di kantor Perum Jasa Tirta I, Jumat (11/9/2026)

- dasar hukum pemanfaatan air;
- perizinan pengambilan dan pemanfaatan air;
- nama dan status pelanggan;
- perjanjian kerja sama atau kontrak;
- volume air yang dialirkan;
- tarif atau pembayaran;
- peruntukan air;
- serta mekanisme pengawasan terhadap pemanfaatannya.

Gempar juga menuntut agar pengaliran kepada pihak swasta dihentikan apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian perizinan.

“Stop pengaliran air terhadap pengembang apabila memang tidak sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan ini hanya selesai dengan dialog,” tegas Edi.

Desakan tersebut menjadi semakin penting karena air bukan komoditas biasa. Air merupakan kebutuhan dasar yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Air Baku Surabaya Sedang Bermasalah

Isu pemanfaatan air tersebut muncul ketika persoalan kualitas air baku Surabaya sedang menjadi sorotan.

Sejak 6 September 2026, keluhan mengenai air keruh, berbusa dan berbau mencuat di tengah masyarakat. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi C DPRD Surabaya.

Pada 9 September 2026, Komisi C menggelar rapat dengan menghadirkan PJT I, BBWS Brantas, DLH Jawa Timur, DLH Surabaya dan Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada.

Rapat tersebut menunjukkan bahwa persoalan air Surabaya tidak dapat hanya dilihat dari sisi instalasi pengolahan. Kualitas air baku dari hulu menjadi faktor penting yang harus diawasi secara ketat.

PJT I sebelumnya juga menyampaikan adanya busa dalam jumlah besar pada air baku yang masuk ke kawasan IPAM Karang Pilang.

Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pengaruh pencemaran di aliran Kali Surabaya maupun sistem Sungai Brantas. Informasi mengenai kemungkinan limpasan material dari penanganan kebakaran di kawasan industri Driyorejo juga mencuat dan masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan lingkungan.

Bagi Gempar, seluruh kemungkinan tersebut harus diperiksa secara serius. Sebab, ketika terjadi gangguan kualitas air baku, yang menerima dampak akhirnya adalah masyarakat.

Soroti Alat Deteksi Kualitas Air

Dalam orasinya, Edi juga mempertanyakan efektivitas alat pendeteksi kualitas air yang disebut telah diberikan PJT I.

Menurutnya, alat saja tidak cukup jika tidak diikuti kemampuan sumber daya manusia untuk mengoperasikannya.

“Jasa Tirta sudah memberikan alat untuk mendeteksi BOD, tapi tanpa pelatihan dan sosialisasi. Akhirnya alat tersebut tidak bisa difungsikan secara maksimal,” ujarnya.

Gempar meminta persoalan ini juga dievaluasi. Pengawasan kualitas air harus mampu mendeteksi perubahan secara cepat sehingga potensi pencemaran dapat segera ditangani sebelum memberikan dampak lebih luas.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini