Jumat, 11 September 2026

Air Keruh Belum Beres, Gempar Jatim Bongkar Dugaan Privatisasi Air: Desak PJT I Putus Aliran ke Perumahan Elit

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 11 September 2026 | 12:51 WIB
Aksi Demo Gempar Jatim di kantor Perum Jasa Tirta I, Jumat (11/9/2026)
Aksi Demo Gempar Jatim di kantor Perum Jasa Tirta I, Jumat (11/9/2026)

Perwakilan Gempar Jatim ditemui oleh pihak PJT I

Edi mempertanyakan informasi mengenai adanya pengaliran air dari PJT I kepada sejumlah kawasan perumahan elit di Kota Surabaya.

Gempar menyebut sedikitnya tiga kawasan yang perlu diperiksa, yakni Citraland, Graha Family dan Royal Residence.

“Jasa Tirta mengalirkan air kepada pihak swasta di tiga perumahan elit di Surabaya. Ini harus dibuka. Kalau memang ada izin, tunjukkan. Kalau sesuai aturan, jelaskan dasar hukumnya. Kalau tidak sesuai, jangan dibiarkan berlangsung bertahun-tahun,” ujar Edi.

Bagi Gempar, persoalannya bukan sekadar siapa pelanggan PJT I. Yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum pengambilan air, izin pemanfaatan, bentuk perjanjian, volume air, tarif, peruntukan serta mekanisme pengelolaannya setelah air masuk ke kawasan perumahan.

Sebab, ketika air yang berasal dari sumber daya publik kemudian digunakan dalam kawasan komersial, transparansi menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Gempar Bawa Pasal 33 UUD 1945

Ketua Gempar Jatim, Zahdi, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat dalam kerangka penguasaan negara atas sumber daya alam.

Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Ketika yang mengelola alam adalah negara, dalam hal ini ada Jasa Tirta dan PDAM Surya Sembada, maka pengelolaan air harus dikontrol agar tidak merugikan masyarakat,” kata Zahdi.

Menurutnya, keberadaan badan usaha yang melayani pelanggan swasta bukan otomatis menjadi persoalan. Yang harus dibuktikan adalah apakah seluruh pemanfaatan tersebut memiliki dasar hukum dan tetap memenuhi prinsip kepentingan umum.

Karena itu, Gempar meminta PJT I membuka dokumen secara transparan. “Ketika pihak swasta turut mengelola air, kami mempertanyakan dasar hukumnya. Jangan sampai negara kalah dengan pihak swasta,” tegasnya.

Zahdi menilai persoalan tersebut perlu dibuka karena disebut telah berlangsung cukup lama. “Sudah bergulir lama di Kota Surabaya, tetapi dibiarkan. Lebih-lebih PJT I. Ada apa? Negara jangan sampai terlihat tidak berdaya ketika berhadapan dengan kepentingan swasta,” ujarnya.

Tuntutan Gempar: Audit, Buka Izin, Jika Melanggar Putus

Gempar Jatim tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada klarifikasi normatif. Mereka meminta PJT I melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pelanggan non-PDAM yang mendapatkan pasokan air.

Data yang diminta meliputi:

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini