advertorial

Benteng Transparansi Keuangan: KPU Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan Uang Tunai

Senin, 21 September 2026 | 20:40 WIB

NAWACITAPOST.COM — Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi serta integritas wilayah pabean.
 
Setiap pelaku perjalanan ke luar negeri maupun yang masuk ke Indonesia dengan membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100.000.000,00 atau lebih wajib melaporkannya kepada Petugas Bea dan Cukai.

Ketentuan ini mewajibkan setiap orang menyampaikan pemberitahuan pabean serta mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya di pelabuhan atau bandara.
 
Baca Juga: Viral Rumah ASN di Cileunyi Bandung Digerebek Polisi Karena Sulap Hunian
 
Pelaporan dilakukan melalui sistem aplikasi, atau secara manual apabila sistem belum tersedia atau sedang mengalami gangguan.
 
 
Selain uang kertas dan logam, warkat atas bawa seperti cek, cek perjalanan, bilyet giro, surat sanggup bayar, hingga sertifikat deposito juga masuk dalam kualifikasi objek yang wajib dilaporkan.

Langkah ini bukanlah bentuk pelarangan, melainkan mekanisme krusial untuk mencatat dan menjaga transparansi lalu lintas uang melintasi batas negara.
 
Baca Juga: Menkeu Suahasil Nazara Buka Suara Soal Polemik Nama Ajaib Perombakan Pejabat Kemenkeu
 
Pengawasan ketat ini ditempuh guna memutus potensi penyalahgunaan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sekaligus mendukung pemerintah dalam mengendalikan peredaran uang serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Masyarakat diimbau untuk tidak mengabaikan aturan ini. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan membawa konsekuensi hukum yang tegas.
 
Pelaku perjalanan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa, dengan nilai maksimal mencapai Rp300.000.000,00.

Langkah pengawasan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, Peraturan Bank Indonesia, serta Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara pemberitahuan, pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif.
 
Baca Juga: Tragedi Kasus Aniaya Balita 2 Tahun di Palembang, Pengasuh Rekaman Viral Ditangkap

Dengan kepatuhan masyarakat, perjalanan antarnegara dipastikan dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center BRAVO Bea Cukai di nomor 1500225 atau mengunjungi loket layanan informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.(Bazo)

Tags

Terkini