Rabu, 30 September 2026

Era Baru Perlintasan Udara Semarang: 10 Unit Autogate Imigrasi Resmi Beroperasi

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 30 September 2026 | 21:45 WIB

NAWACITAPOST.COM — Wajah pelayanan keimigrasian di Jawa Tengah memasuki babak baru yang lebih modern, responsif, dan canggih. Sebanyak 10 unit mesin autogate resmi beroperasi di Bandar Udara Internasional Ahmad Yani, Semarang, pada Rabu (30/09/2026).
 
Kehadiran teknologi pemeriksaan otomatis ini dirancang untuk memangkas waktu antrean secara signifikan, sekaligus mengubah standar kenyamanan perjalanan internasional melalui simpul transportasi udara utama di kota ini.

Fasilitas mutakhir ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI), melainkan juga dapat diakses oleh warga negara asing (WNA) pemegang paspor elektronik yang mengantongi electronic Visa on Arrival (e-VoA) maupun eVisa.
 
 
Langkah ini diambil untuk menciptakan efisiensi maksimal pada lalu lintas penerbangan internasional yang kian padat di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
 

"Fasilitas autogate ini sangat membantu membuat lalu lintas pemeriksaan keimigrasian menjadi semakin cepat, terutama dengan rata-rata perlintasan internasional di Bandara Ahmad Yani yang hampir 500 orang per harinya. Kami juga telah melakukan uji coba pada 24 Juli hingga 25 September 2026 dengan total penggunaan mencapai 11.558 perlintasan," jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko di sela-sela acara peresmian, yang juga dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, serta jajaran pemangku kepentingan lainnya.

Secara teknis, peranti autogate menggabungkan dua sistem keamanan dan verifikasi data tingkat tinggi: teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan Border Control Management (BCM).
 
Integrasi teknologi ini memungkinkan seluruh alur validasi dokumen dan pencocokan identitas fisik rampung hanya dalam durasi 15 hingga 25 detik per penumpang.
 
 
 
Penerapan sistem terpadu ini menjadi fondasi penting bagi ekosistem pelayanan keimigrasian WNA secara digital dan tanpa hambatan (seamless), mulai dari tahap pengajuan visa berbasis online hingga proses pemeriksaan akhir di area batas negara.

Pengoperasian peranti ini merupakan bagian dari akselerasi pembaruan infrastruktur keimigrasian nasional secara masif.
 
Sebelum diresmikan di Semarang, sebanyak 318 unit autogate telah dipasang secara bertahap di 10 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara dan 3 TPI Laut yang tersebar di wilayah strategis Indonesia.
 

 
Di Bandara Internasional Ahmad Yani sendiri, titik penempatan autogate terbagi secara proporsional, yakni enam unit terpasang di area kedatangan internasional dan empat unit di area keberangkatan.
 
Untuk mengantisipasi dinamika operasional di lapangan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang tetap menyiagakan dua konter petugas manual di masing-masing area guna memastikan seluruh kebutuhan perlintasan penumpang terlayani secara optimal.

Peluncuran fasilitas ini mempertegas komitmen instansi keimigrasian dalam menghadirkan layanan yang berkecepatan tinggi, berorientasi masa depan, namun tetap memprioritaskan kedaulatan serta ketatnya pengawasan lalu lintas orang asing.
 

Hendarsam menyampaikan bahwa ke depannya pengoperasian perangkat serupa akan diperluas di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II - Pekanbaru, Bandara Zainuddin Abdul Madjid - Mataram, Bandara Sultan Iskandar Muda - Banda Aceh, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II - Palembang, Bandara Supadio - Pontianak, Bandara Sepinggan - Balikpapan dan Bandara Syamsuddin Noor - Banjarmasin.
 

Langkah perluasan jaringan autogate ke berbagai pelosok tanah air diyakini akan memperkuat daya saing pariwisata dan investasi nasional di mata internasional.

“Keberadaan autogate kami harapkan semakin mendukung konektivitas kota-kota di Indonesia dengan berbagai destinasi internasional. Dengan proses pemeriksaan yang semakin efisien, pengalaman perjalanan penumpang internasional juga diharapkan semakin nyaman tanpa mengurangi fungsi pengawasan keimigrasian, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tutup Hendarsam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini