tokoh

Periode Jabatan Ketua Organisasi Menurut AD / Art dan Kepatutan Hukum

Kamis, 11 Juli 2024 | 21:10 WIB
Ilustrasi Pemimpin Otoriter (Foto Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Menjadi Pengurus atau Ketua Organisasi bagi setiap orang selalu didasarkan pada motivasi yang didorong baik dipengaruh lingkungan, (motivasi ekstrinsik) maupun dari dalam (motivasi intrinsik), hal ini didasarkan pada teori motivasi yang mengharuskan setiap individu selalu terdorong untuk memenuhi kebutuhannya.

Menjadi pengurus organisasi juga didorong oleh macam - macam kebutuhan yang ada dalam diri individu, menurut Teori Maslow bahwa individu akan berupaya memenuhi kebutuhan dasar terlebih dahulu sebelum beranjak ke kebutuhan yang lebih tinggi. Analisis terhadap lima kebutuhan itu secara garis besar adalah kebutuhan fisiologis pertama seperti makan, minum, keamanan, kebutuhan sosial, kebutuhan egoistik dan aktualisasi diri.

Kebutuhan aktualisasi diri ini ditunjukkan dengan menampilkan kompetensi tertingginya untuk melakukan sesuatu yang terbaik, misalnya menjadi ketua organisasi yang menimbulkan kebanggaan pada diri sendiri. Maka bagi individu manapun yang memiliki kesempatan dan keberanian menghadapi tantangan, mereka akan dapat mewujudkan kebutuhan aktualisasi diri tersebut.

Baca Juga: Betulkah Pembekuan Organisasi PGRI Kabupaten Syarat dan Prosedurnya

Ketua PGRI Jember Supriyono (Foto Istimewa)

Bagi siapapun ketika telah dapat mewujudkannya, mereka akan menunjukan potensi atau kemampuan terbaiknya bagi organisasi dengan paradigma yang ia yakini benar, maka organisasi akan berada dibawah ke arah yang lebih baik. Hanya ada dua kemungkinan bagi individu yang memimpin dengan berhasil, stagnan atau gagal.

Ketika pemimpin itu merasa berhasil saat memimpin, maka kemungkinan bagi yang setia pada aturan normatif tentang masa jabatan dan konsisten, maka dia akan menyelesaikan periode jabatan sesuai aturan organisasi, misalnya dua periode setelah selesai akan memberikan kesempatan pada kadernya.

Tetapi godaan orang berkuasa itu besar setelah dapat menikmati fasilitas organisasi dan merasakan kenikmatannya, egonya muncul ingin berkuasa selamanya, maka dengan berbagai cara pembenaran dengan aturan organisasinya, ia ingin melanggengkan kekuasaan dengan tak terbatas. Mengapa? Kecenderungan itu cenderung korup, begitu kata Lord Acton.

Baca Juga: Gugatan PGRI Tidak Diterima, Supriyono Angkat Bicara

Karena itu, kekuasaan yang besar, yang mutlak, pasti akan korup. Dalam bahasa lain, kekuasaan itu cenderung tidak digunakan. Maka, kekuatan yang besar dan yang mutlak pasti tidak boleh digunakan.

Dalil Acton itu berlaku sepanjang jaman kekuasaan, bahwa kekusaan cenderung korup terhadap fasilitas negara/organisasi. Bentuk fasilitas itu bisa matrial seperti mengelola anggaran tanpa akuntabilitas atau hal - hal immatrial seperti disanjung dan dipuja - puja oleh pendukun, bepergian ke luar negeri dengan fasilitas organisasi.

Itulah yang menjadi dasar orang - orang atau oknum yang ingin bertahan dalam kekuasaan dengan cara apapun. Kita melihat contoh nyata di Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ketua Pengurus Besar PGRI masa jabatannya diatur maksimal dua periode, dan berlaku sampai dengan ketua pengurus di tingkat bawah.

Baca Juga: Putusan PTUN Nomor 659/G/2023/PTUN.JKT Tidak Dapat Diterima, Dienza Agoestha Buka Suara

Bagaimana jika ada kondisi luar biasa seperti yang terjadi pada Ketua PB PGRI awalnya pada kongres ke-XIII terpilihlah untuk periode ke-2 Alm Dr. H. Sulistiyo, M.Pd dan baru dijalani satu tahun karena takdir Allah beliau tahun 2015 berpulang ke haribaan Allah karena sebuah kecelakaan di rumah sakit saat pemulihan kebugaran.

Halaman:

Tags

Terkini

DPR: Wakil Rakyat Atau Debt Collector Pajak?

Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB