tokoh

Mengenal Arief Wibisono: Arsitek Kebijakan Keuangan di Balik Meja Strategis Menkeu Suahasil Nazara

Jumat, 6 November 2026 | 20:41 WIB
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono. (Instagram.com/@sekretariat.kssk)

NAWACITAPOST.COM — Dinamika sektor jasa keuangan dan pasar modal yang terus berkembang menuntut pemahaman mendalam, pengalaman, serta kemampuan membaca arah kebijakan ekonomi. Di tengah tantangan tersebut, peran Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal menjadi penting dalam memberikan pertimbangan strategis guna mendukung perumusan kebijakan pemerintah di sektor keuangan.

Salah satu sosok yang mengemban tanggung jawab tersebut adalah Arief Wibisono. Ia dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal di Kementerian Keuangan, yang kini dipimpin Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Arief pertama kali dilantik dalam jabatan tersebut pada 17 Maret 2023. Kemudian, ia kembali dikukuhkan pada posisi yang sama oleh Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, pada 23 Mei 2025.
 
Baca Juga: Gudang Petasan Minahasa Utara Meledak Dahsyat, Warga Panik Ketakutan
 
Dalam menjalankan tugasnya, Arief bertanggung jawab memberikan rekomendasi dan pertimbangan kebijakan kepada Menteri Keuangan terkait berbagai isu strategis, khususnya yang berkaitan dengan jasa keuangan dan pasar modal.

Profil dan Latar Belakang Pendidikan Arief Wibisono

Mengutip dari situs Kementerian Keuangan, Arief Wibisono merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Ia meraih gelar Sarjana Hukum pada 1992.
 
Perjalanan akademisnya tidak berhenti di tanah air; untuk memperdalam keahliannya di bidang hukum keuangan, Arief melanjutkan pendidikan ke Boston University, Amerika Serikat. Pada 2000, ia berhasil memperoleh gelar Master of Laws (LL.M) dengan spesialisasi Banking and Financial Law.

Ambisi intelektualnya dalam mengupas tuntas disiplin ilmu hukum membawanya kembali menimba ilmu di dalam negeri.
 
Baca Juga: Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Pengamat Prediksi Polemik Berlanjut hingga 2029
 
Arief melanjutkan pendidikan doktoral di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan sukses meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2014, memperkuat fondasi keahlian analitisnya dalam merancang regulasi dan kerangka kebijakan makro.

Jejak Karier dan Pengabdian Tiga Dekade

Perjalanan karier Arief Wibisono di lingkungan Kementerian Keuangan dimulai pada 1993. Selama lebih dari tiga dekade, ia telah menduduki sejumlah posisi strategis, khususnya di bidang hukum, organisasi, dan transformasi kelembagaan, yang membentuk ketajaman manajerialnya hingga kini.

Pada periode 2008–2011, Arief dipercaya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian pada Biro Hukum. Selanjutnya, ia mengemban tugas sebagai Kepala Bagian Ketatalaksanaan I pada Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan pada rentang waktu 2011–2017.

Pengalaman Arief kemudian semakin berkembang ketika dipercaya menjadi Chief Change Management Officer I pada Central Transformation Office selama 2017–2019, sebuah posisi vital dalam mengawal reformasi struktural birokrasi kementerian.
 
Baca Juga: Ganggu Keselamatan Kereta Api, Dua Pencuri Kabel Rel Dihukum 2 Tahun Penjara

Pada Desember 2019, Arief diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara. Kariernya terus menanjak ketika ia dilantik sebagai Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan pada 12 Maret 2021.

Puncak pengabdiannya di lini teknis berlanjut ketika pada 17 Maret 2023 ia dipercaya mengemban jabatan sebagai Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal. Pada periode yang sama, ia juga mengemban amanah penting sebagai Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

Kepercayaan tersebut kembali dikukuhkan pada 23 Mei 2025, ketika Arief dikukuhkan kembali sebagai Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kini, di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Arief Wibisono terus melanjutkan perannya dalam memberikan masukan dan rekomendasi strategis terkait perkembangan jasa keuangan dan pasar modal guna mendukung perumusan kebijakan Kementerian Keuangan yang adaptif, tangguh, dan berkelanjutan.(Fifi Abdurahman)

Tags

Terkini