Minggu, 19 Juli 2026

AD / Art Hanya Menjadi Aksesoris Bagi Pimpinan Organisasi Yang Lalim

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 20:23 WIB
Ilustrasi pentingnya memahami AD / Art sebagai pedoman berorganisasi  (Istimewa)
Ilustrasi pentingnya memahami AD / Art sebagai pedoman berorganisasi (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau sering disebut AD / Art, yang dibuat dengan kesepakatan Nasional seluruh anggota atau perwakilan proporsional anggota organisasi, yang seharusnya memiliki kewibawaan, tapi menjadi tidak wibawa karena ketidak taatan pengurus atau anggota bahkan pimpinan tertinggi organisasi yang melanggarnya.

AD / Art itu menjadi rujukan pokok bagi pengurus organisasi atau pimpinan organisasi dalam menggerakkan roda organisasi. Memang ada klausul yang berhak menafsirkan AD / Art adalah Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan caranya seperti apa itu tidak diatur jelas dalam AD / Art.

Baca Juga: Betulkah Pembekuan Organisasi PGRI Kabupaten Syarat dan Prosedurnya

Menurut hemat saya inilah salah satu penyebab kesewenang - wenangan yang terjadi di PB PGRI karena ini ditafsirkan secara mutlak sebagai hak Absolute bagi Ketua PB PGRI, hingga dengan mudahnya melakukan perpanjangan terhadap periode jabatan ketua seakan - akan tanpa beban moral mereka melakukan itu semua.

Ketua PGRI Jember Supriyono (Foto Istimewa)

Organisasi secara filosofis ada itu, karena adanya kesulitan memenuhi kebutuhan tiap individu, dan akan lebih mudah jika dilakukan secara bersama - sama dalam mencapai tujuan, itulah salah satu dasar lahirnya organisasi formal yang disebut Negara pun juga PGRI.

Baca Juga: Terkait Tugas, Fungsi dan Kewajiban PGRI, Ketua PGRI Jember Supriyono Sampaikan Ini

Yang mendasari lahirnya PGRI itu ada sejumlah persolan yang tidak bisa diselesaikan atau dicapai oleh guru secara individu misalnya: marjinalisasi jabatan guru, kesejahteraan guru, hak politik guru, itu beberapa masalah yang muncul dalam kesadaran guru.

Maka akhirnya mereka berdiskusi dengan guru - guru yang sepandangan untuk melahirkan sebuah organisasi yang menaungi guru, dan tempat curhat bagi, tempat guru merangakai persatuan guru, kristalisasi kesadaran itu dengan perjalanan dan kegigihan para pendahulu PGRI, lahirlah organisasi yang bersifat unitaristik atau wujud dari semangat kebenekaan untuk kebangsaan pada tanggal 25 November 1945 pada kongres guru Indonesia di Solo, Jawa Tengah, organisasi besar guru yakni Persatuan Guru Indonesia.

Baca Juga: Gugatan PGRI Tidak Diterima, Supriyono Angkat Bicara

Melihat kesejarahan berdirinya PGRI adalah semangat bersatu membantu pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dan mutu pendidikan yang lebih baik, bukan berebut kekuasaan dengan sesama saudara untuk kepentingan perorangan yang tidak mencintai PGRI, hanya seakan - akan mencintai PGRI, tapi perbuatanya menghancurkan PGRI dengan sengaja, tanpa ada rasa berdosa, karena tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan persolan pengurus PGRI selalu dengan cara - cara kekerasan.

Semangat musyawarah ditiadakan dibangun rasa benci pada orang - orang yang tidak menyetujui keinginan pimpinan. Padahal musyawarah itu pribadi Indonesia karena dalam musyawarah minoritas dan mayoritas dihargai semuanya bukan mayoritas menjadi tirani pada yang minoritas.

Baca Juga: Putusan PTUN Nomor 659/G/2023/PTUN.JKT Tidak Dapat Diterima, Dienza Agoestha Buka Suara

Pemimpin perubahan atau Leader of Change, kecerdasan emosionalnya tinggi hingga memahami kemauan anggota secara baik, dapat bekerjasama dalam tim dengan sangat mengapresiasi pada keinginan anggota, ia pandai menyelesaikan konflik dengan cara - cara musyawarah, tidak dengan kekerasan tapi penuh kasih sayang, dia menjadi bapak / ibu dari anggota, dia bijaksana ways, sejuk dan menyenangkan.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Sumber: Ketua PGRI Jember

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR: Wakil Rakyat Atau Debt Collector Pajak?

Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB