Kamis, 4 Juni 2026

18 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg, KPU Akan Lakukan Pencermatan Jelang DCS

Photo Author
nurjayakbe, Nawacita Post
- Rabu, 12 Juli 2023 | 22:16 WIB

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka telah menerima berkas dari 18 Partai Politik (Parpol) yang menyerahkan perbaikan persyaratan menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) tingkat DPRD Kabupaten Majalengka.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada, dia mengatakan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah mengumumkan kepada 18 Parpol batas terakhir perbaikan dan persyaratan untuk menjadi Bacaleg di DPRD Majalengka tanggal 9 Juli 2023.

Tanggal 9 Juli kemarin, lanjut Agus, ialah waktu bagi para partai politik untuk memberikan berkas perbaikan persyaratan bakal calon legislatif yang dinyatakan masih terdapat kekurangan administrasi.

“Jadi kemarin kita sudah mengumumkan kepada Parpol ya, tanggal 9 Juli 2023 batas terakhir untuk melakukan perbaikan Bacaleg anggota DPRD Kabupaten Majalengka,” ujar Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada disela kegiatan rakor penggantian dokumen perbaikan persyaratan bacaleg, Rabu (12/07/2023).

Menurut Ketua KPU Agus menegaskan bahwa batas akhir perbaikan bacaleg sebelum jam 23.59 WIB yaitu ditanggal 9 Juli 2023 kemarin. Ada 18 Parpol yang sudah datang ke KPU telah melakukan registrasi sesuai yang diamanatkan dalam regulasi.

“Jadi ke 18 Parpol sudah datang registrasi untuk menyerahkan perbaikan, persyaratan Bacaleg anggota legislatif DPRD Majalengka di Pemilu tahun 2024 nanti,” tegasnya.

Setelah partai politik memberikan berkas perbaikan persyaratan administrasi bakal calon legislatif, selanjutnya akan dilakukan pencermatan berkas tersebut hingga tanggal 06 Agustus mendatang untuk nantinya penetapan Daftar Calon Sementara.

“KPU Majalengka tinggal melakukan registrasi atau pencermatan dokumen perbaikan syarat bacaleg sampai tanggal 6 Agustus 2023. Sebelum nanti dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS),” ungkapnya.

Agus menjelaskan karena ini merupakan dinamika yang terjadi di Parpol saat ini. Maka, penentuan nomor urut dan pindah dapil masih bisa dilakukan setelah tanggal 9 Juli 2023.

“Pindah dapil juga masih diperbolehkan, asal syaratnya adalah ditingkatkan yang sama, kalau misal DPRD kabupaten maka pemilih dapil ruang lingkup masih daerah,”

“Tapi kalau jenjangnya sudah beda, itu sudah tidak bisa diperbolehkan lagi. Nah, nanti kita sekarang sampai dengan tanggal 6 Juli 2023 akan dilakukan pencermatan,”

“Nanti akan diketahui setelah tanggal 6, apakah ada calon yang diganti, ada calon yang delete dan lain-lainya,” tandasnya.(Defri Ardiansyah)

Editor: nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB