Kamis, 4 Juni 2026

Tak Punya e-KTP, KPU Pastikan Pemilih Berusia 17 Tahun Tetap Bisa Gunakan Hak Pilihnya

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 7 Juli 2023 | 09:25 WIB

NAWACITApost.com - Sebanyak 4 juta pemilih baru berusia 17 tahun, pada 14 Februari 2024 mendatang. Selain itu, ada pula pemilih yang sudah berusia 17 tahun dan belum memiliki perekaman e-KTP.

Merespons hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan mereka yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara. KPU juga memastikan mereka tetap potensial memilih meski belum memiliki e-KTP pada 14 Februari 2024.

"Di DP4 itu sudah ada. Masih potensial dan namanya sudah ada," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos, dikutip Jumat (7/7/2023).

Betty mengatakan, setiap anak yang lahir di Indonesia telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena itu, pemilih yang baru berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 akan otomatis masuk ke DPT.

"Misalnya anak yang baru mendapatkan identitas, bisa saja, tapi kan tidak kehilangan hak pilih. DPK masih ada," kata dia.

Betty menjelaskan, mereka dapat memilih dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK). Dokumen yang di dalamnya tercantum NIK tersebut, dapat ditunjukkan saat menggunakan hak pilihnya.

"Untuk yang belum 17 tahun, dia masih bisa gunakan Kartu Keluarga. Misalnya, anak saya Aqila, NIK-nya ada, itu yang akan ditunjukkan," tuturnya.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB