Minggu, 19 Juli 2026

SBY dan AHY Paksa Kadernya Lakukan Aksi Jempol Darah, Saiful Huda Ems : Minim Gagasan dan Tak Percaya Hukum

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Minggu, 18 Juni 2023 | 11:11 WIB
Aksi cap  jempol darah, Jumat(16/6/2023).
Aksi cap jempol darah, Jumat(16/6/2023).

Jakarta, NAWACITAPOST.com – Hukum harusnya menjadi panglima dalam setiap urusan pelik, terutama dalam penyelesaian persoalan partai politik.

Baca Juga : Dukung Prabowo, Saiful Huda: Langkah Politik Marzuki Alie Tak Wakili Demokrat Kubu Moeldoko


Namun, itu tak berlaku bagi ayah dan anak di partai Demokrat, yang telah masuk dalam penyelesaian hukum di MA. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memaksa kadernya untuk melakukan aksi jempol darah, Jumat (16/6/2023). Katanya sebagai upaya kesetiaan kepada ‘partai Cikeas.’

Tindakan tersebut, menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems (SHE), bahwa SBY dan AHY minim ide dan gagasan.

Lanjut SHE, aksi yang dilakukan Jenderal TNI (Purn) SBYdan Mayor TNI (Purn) AHY gerakan politik yang pernah dilakukanRezim Soeharto dari tangan Megawati  Soekarnoputeri.

merupakan bagian menduplikasi gerakan politik yang pernah dilakukan oleh PDI ketika PDI hendak direbut oleh Rezim Soeharto dari tangan Megawati Soakarnoputri.

Jika SBY adalah seorang warga negara yang patuh pada hukum dan seorang demokrat sejati, seharusnya dia sabar menunggu putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung, bukannya terus memprovokasi kelompoknya melakukan gerakan cap jempol darah, tandas SHE.

“Ini gerakan plagiat yang sangat kasat mata, yang telah dilakukan oleh mantan Presiden yang terlalu banyak menghayal,” tegas SHE.

Yang jelas, SBY dan AHY memberi contoh buruk bagi kader dan simpatisannya untuk melakukan hal buruk dalam berpolitik. Bahkan, tindakan itu, bisa memecah belah sesame anak bangsa dalam melihat persoalan politik cukup diselesaikan dengan jempol darah.

Seharusnya kader, simpatisannya diajak untuk taat hukum. Maka, bila SBY dan AHY melakukan hal itu, maka  SBY dab AHY dipandang sebagai negarawan yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima,

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini