Kamis, 4 Juni 2026

Bawaslu Karawang Suryana, Ajak Masyarakat Pantau Soal Daftar Caleg DPRD

Photo Author
nurjayakbe, Nawacita Post
- Selasa, 2 Mei 2023 | 18:12 WIB

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Karawang Suryana Hadi Wijaya mengatakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengumumkan dan membuka masa pengajuan Bakal calon melalui laman dan media sosial.

Sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), yakni DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung pada 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023.

"Dan waktu pengajuan dilaksanakan atau dimulai jam 08 sampai dengan pukun 16.00 WIB. Kecuali hari terakhir pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB." Ungkap, Selasa (2/5/2023)

Menurut Suryana, menghimbau kepada peserta partai politik yang akan mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan didaftarkan menyampaikan surat keputusan persetujuan nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten kepada KPU yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Pertama, mendorong agar parpol melaksanakan sesuai jadwal, waktu dan tempat yang sudah ditetapkan, diharapkan parpol untuk tidak melakukan pendaftaran menjelang hari terakhir dengan limit waktu yang sangat mepet, pastikan bahwa dokumen persyaratan bakal calon, termasuk juga persyaratan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg).

Sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU 10 Tahun 2023, termasuk juga keabsahan legalitasnya seperti ijazah pendidikan terakhir bacaleg yang dilegalisasi instansi yang berwenang.

Kedua, agar parpol memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di tiap dapilnya sesuai amanat Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023 terkait dengan keterwakilan perempuan yang menyebutkan bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil.

"Setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan”.

Ketiga, parpol perlu memerhatikan Pasal 12 poin 11, 12, dan 13 PKPU 10 Tahun 2023 yang menyebutkan Mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif.

"Kementerian dengan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon."

"Adapun soal masyarakat yang terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang."

"Sesuai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUUXX/2022 yang menegaskan soal masa jeda lima tahun bagi caleg mantan terpidana. “KPU dan Bawaslu perlu menginformasikan kepada publik siapa-siapa saja bacaleg mantan terpidana."

Keempat, mendorong KPU Kabupaten Karawang melakukan transparansi dan akuntabilitas bukan hanya hasil tetapi juga proses yang berlangsung pada tahapan pendaftaran Bacaleg.

Mendorong KPU kabupaten Karawang membuka akses informasi seluas-luasnya untuk partai politik dan masyarakat, termasuk juga memastikan jaminan keamanan dan Silon tidak terkendala.

Kelima, menghimbau kepada para pemantau pemilu dan masyarakat umum khususnya yang mempunyai hak pilih di kabupaten Karawang untuk berperan aktif dan berpartisipasi aktif mengawal tahapan pendaftaran bacaleg DPR dan DPRD yang akan mencalonkan dikarawang ataupun dapil Karawang agar memberikan masukan dan saran apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pencalonan seperti keabsahan ijazah atau tidak terpenuhinya dokumen persyaratan lain kepada pihak yang berwenang untuk pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas.

" Apabila masyarakat atau pemantau pemilu menemukan hal tersebut, diharapkan agar masyarakat Karawang dapat berperan aktif dengan melaporkannya kepada kami di Bawaslu Kabupaten Karawang." Pungkasnya.(Nurjaya Bachtiar)

Editor: nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB