Jakarta, NAWACITAPOST- Pengamat politik, Ujang Komruddin menilai adanya anomali terkait tuduhan bahwa tersangka terorisme, Farid Okbah, membuat partai politik ubtuk menampung anggota Jamaah Islamiyah (JI), Farid adalah Ketum PDRI yang ditangkap Densus 88 Polri.
"Kalau soal keterlibatan di parpol densus 88 harus buktikan ada anomali itu, " kata Ujang kepada Nawcitapost, Senin (22/11/2021).
Ujang mengungkapkan parpol adalah bagian dari demokrasi, sedangkan kelompok teroris seperti JI tidak percaya dengan demokrasi, termasuk partai politik.
Dia juga meminta jangan sampai penangkapan itu hanya didasari praduga. " Tapi kalau memang ada bukti utuh ya itu hak Polri," ucapnya.
Namun, dia juga menilai bisa saja dalam konteks politik, anggota Jamaah Islamiyah memiliki modus operandi baru melalui parpol.
"Karena perjuangan mereka dalam jalur organisasinya bawah tanah dilarang, jadi harapan JI adalah ketika mereka ada di parpol tidak terlihat, bisa saja begitu, "Jelasny.
Ujang meminta pemerintah harus waspada dan jangan sampai parpol digunakan alat perjuangan kelompok teroris.
Farid Ahmad Okbah, satu dari tiga orang yang diduga terlibat dengan serangkaian kegiatan jaringan teroris Jamaah Islamiyah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi. Selain Farid, juga ada Ahmad Zain An-Nazah dan Anung Al Hamat. Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan Farid Okbah membentuk Partai Dakwah Rakyat Indonesia sebagai wadah baru anggota Jamaah Islamiyah usai sejumlah pimpinannya ditangkap.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB