Jakarta, NAWACITAPOST – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris ikut berkomentar isu yang mendesak Ari Kuncoro untuk mundur sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI).
Freddy mengaku bahwa ada pihak internal kampus yang sengaja ingin menggulingkan Ari Kuncor dari Rektor UI.
Menurut Alumni Faklutas Hukum UI ini menduga ada upaya untuk menggulingkan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dilakukan dengan menggunakan isu rangkap jabatan. Sebab, desakan Ari Kuncoro untuk mundur sebagai Rektor UI muncul setelah dia melepaskan jabatan sebagai wakil Komisaris Utama BRI.
“Saya juga sebelum lihat awalnya rector disuruh munudr dari komisaris, ujung-ujungnya rector disuruh mundur dari Rektor, eh benar. Politik kan.Siapa yang main di dalam? Saya tidak takut untuk hal-hal kayak begini, biasa saja.Yang main didalam siapa? Yang mau jadi Rektor nih, kalau tidak ada persoalan-persoalan?,” kata dia ,Sabtu (24/7/2021).
Freddy mengaku heran banyak pihak yang mempermasalahkan rangkap jabatan Ari Kuncoro. Padahal, kata dia, banyak universitas negeri lainnya yang tidak melarang rektornya untuk rangkap jabatan di badan usaha, kecuali jajaran direksi.
"Saya bacakan semuanya (statuta kampus lain). Enggak apa-apa tuh. Yang enggak boleh direksi. UI sementara tidak memperbolehkan, jadi lucu juga nih, padahal saya melihat ini network," katanya.
Di sisi lain, Freddy meminta stakeholder terkait untuk membuat aturan yang jelas dan tegas mengenai rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dunia kampus. Hal ini, karena Undang-undang Pelayanan Publik hanya menyoroti larangan rangkap jabatan sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest.
"Conflict of interest artinya kan itu ranah etik atau ranah hukum. Kalo ranah hukum kan harus ada dijelaskan aturannya. sebenarnya misalnya saya kalau punya pabrik sampah saya jadi Rektor boleh enggak sih urusan sampah sama Rektor. Jadi memang harus Lebih jeli," pungkasnya.
Freddy mengaku heran banyak pihak yang mempermasalahkan rangkap jabatan Ari Kuncoro. Padahal, kata dia, banyak universitas negeri lainnya yang tidak melarang rektornya untuk rangkap jabatan di badan usaha, kecuali jajaran direksi.
“Saya bacakan semuanya soal statute kampus lain, Enggak apa-apa tuh yang enggak boleh direksi. UI sementara tidak memperbolehkan, jadi lucu juga nih, padahal saya melihat ini network,” ucapnya.
Selain itu, Freddy meminta agar stakeholder terakait untuk membuat aturan yang jelas dan tegas mengenai rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dunia kmapus. Hal ini, karena Undang-undang Pelayanan Publik hanya menyoroti larangan rangkap jabatan sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 08:13 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 19:08 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 14:10 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 09:10 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 14:19 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:21 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 01:33 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:20 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 17:27 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 17:11 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:56 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:31 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 09:39 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB