Jakarta, NAWACITAPOST -Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta aparat kepolisian untuk mendalami kasus jual-beli vaksin ilegal yang terkuak di Jakarta dan Medan.
Menurutnya, polisi mesti mengetahui celah-celah yang dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan perbuatan yang menciderai semangat bangsa.
"Aparat hukum harus meneliti betul bagaimana tata kelola pengadaan, distribusi, dan penggunaan vaksin di lapangan yang melibatkan sekian banyak pihak ini itu bocornya ada di mana, terutama kasus di Medan dan Jakarta," kata Melki kepada NAWACITAPOST.COM, Selasa (25/5).
Menurut dia, hal itu mesti diketahui guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di tempat lain yang akan membahayakan program vaksinasi nasional.
Melki menuturkan, kasus jual-beli vaksin ilegal ini juga merupakan pelajaran serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam program vaksinasi. Ia mengatakan, seluruh pihak yang terlibat mulai dari proses pengadaan, distribusi, hingga penggunaan vaksin di lapangan mesti terus diawasi.
"Jadi semua pihak yang terlibat ini betul-betul harus dicek kinerjanya dan dokumentasi di lapangan, sehingga betul-betul tidak ada lagi celah bagi penyimpangan semacam ini," ujar Politikus Fraksi Partai Golkar ini.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sebagai efek jera agar tidak ada lagi pihak-pihak yang bermain dalam program vaksinasi nasional.
"Dalam hal ini bagaimana memperjualbelikan vaksin yang seharusnya diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat ini justru malah diperjualbelikan kepada masyarakat luas," tutupnya.
Melki menegaskan, temuan ini harus menjadi bahan evaluasi dari semua pihak, sistem pengadaan dan distribusi vaksin perlu dibuat dengan tegas sehingga tidak ada cela bagi pemain di pengadaan vaksin hingga pelaksanaan vaksinas
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 08:13 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 19:08 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 14:10 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 09:10 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 14:19 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:21 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 01:33 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:20 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 17:27 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 17:11 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:56 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:31 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 09:39 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB