Kamis, 4 Juni 2026

Novel Baswedan Bukan Penyidik KPK, Ibas Putra SBY Bisa Dijerat Hukum?

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 12 Mei 2021 | 15:11 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - 14 tahun lamanya Novel Baswedan bercokol sebagai penyidik senior KPK. Sederet menteri era SBY dan Jokowi pernah ditangkapnya atas perintahnya. Sadapan telepon menjadi senjata andalan Novel.

Baca Juga : Bebas Murni Dari Penjara, Nazarudin Ancaman Nyata SBY – AHY – IBAS  



Namun, aneh dan tragisnya saat lawan politik SBY, seperti Muhammad Nazarudin (eks Bendahara Umum Partai Demokat), Anas Urbaningrum (eks Ketua Umum Partai Demokrat) dan Yulianis (orang kepercayaan Nazaruddin) menyebut nama Ibas dalam sidang pengadilan terhormat Ibas diduga menerima, terlibat, Anas menyebut Ibas sebagai saksi utama untuk bahasa mengetahui dan menerima, tak tersentuh dan dipanggil KPK.

Kabar beredar, Novel Baswedan yang disebut dewa penyidik di kalangan pegawai KPK tak membolehkan,  menyentuh dan menjerat Ibas. Info itu masih perlu dibuktikan lagi. Namun, coba kita tengok dalam perkembangan kabar di internal KPK. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Ternyata Novel dan 74 lainnya tidak luluas TWK, sedangkan yang lulus 1.274,berarti yang tidak lulus TW hanya 5 persen dan 95 persennya lulus TWK.

Kabar pastinya, Ketua KPK Firli Bahuri dalam satu, dua hari ini intens berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN)  dan Menpan RB, hasilnya  yang tidak lulus TWK akan dibebastugaskan. Artinya tidak boleh menjadi penyidik KPK (buat Novel Baswedan). Arti hukumnnya, penangkapan koruptor atas nama Novel Baswedan ilegal alias tidak diakui KPK dan negara.

Lalu, bagaimana dengan Ibas. Infonya, begitu mengetahui Novel Baswedan dibebastugaskan dari penydik KPK, putra bungsu SBY, sudah melakukan rencana A, B, dan C. Tujuan pergi ke luar negeri alias kabur dari penyidikan KPK tengah dirancang, atau menghilangkan barang bukti dengan bantuan Novel (Maklum Novel memegang kartu truf dan memahami serta tahu tentang seluk beluk Ibas).

Yang mungkin ditunggu, apakah bebastugasnya Novel Baswedan dari penyidik KPK, Ibas akan terjerat kasus hukum, seperti yang disebutkan dalam sidang Muhammad Nazarudin, Anas Urbaningrum, dan Yulianus. Kita tunggu saja perkembangannya, sambil berdoa semoga membawa kabar baik.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB