Kamis, 4 Juni 2026

KPU Batalkan Wacana Tampilkan Nama Caleg Mantan Koruptor di TPS

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Rabu, 13 Februari 2019 | 10:31 WIB

Jakarta NAWACITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengurungkan wacana mengumumkan para mantan narapidana korupsi di tempat pemungutan suara.


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya akan menggunakan cara lain. Pemberitahuan tersebut, kata Ilham, hanya melalui situs KPU dan pemberitaan di media massa.


“Kita umumkan saja. Terserah pemilih yang menilai mau pilih atau tidak. Sekali lagi ini bukan blacklist, tapi informasi yang kita sampaikan kepada masyarakat,” kata Ilham di KPU, Jakarta, Selasa (12/2).


Nama-nama terbaru para mantan koruptor, lanjut dia, akan diumumkan dalam waktu dekat. Ini karena masih ada penambahan. Namun dikatakannya, KPU masih belum tahu kapan akan mengumumkan data tersebut, karena harus memastikan ulang hingga mengecek ke pengadilan.


“Kita jangan berspekulasi. Alhamdulillah 49 (mantan napi koruptor) pertama tidak ada masalah tidak ada komplain,” jelasnya.


Menurut Ilham, memberi tahu kepada publik tentang para mantan koruptor merupakan suatu hal yang penting bagi KPU. Pasalnya, sebelumnya KPU telah melarang mantan koruptor jadi caleg sampai akhirnya Mahkamah Agung menghapus regulasi tersebut.


Dari 16 partai nasional, hanya 4 yang tidak ada mantan koruptor, yaitu PKB, Nasdem, PPP, dan PSI.


Pengumuman ini mengacu pada pasal 182 dan 240 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mensyaratkan caleg dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.


Berikut adalah jumlah mantan terpidana korupsi dari masing-masing partai.


1. Gerindra: 6 orang
2. PDIP: 1 orang
3. Golkar: 8 orang
4. Garuda: 2 orang
5. Berkarya: 4 orang
6. PKS: 1 orang
7. Perindo: 2 orang
8. PAN: 4 orang
9. Hanura: 5 orang
10. Demokrat: 4 orang
11. PBB: 1 orang
12. PKPU: 2 orang


Caleg DPD
1. Aceh: 1 orang
2. Sumatera Utara: 1 orang
3. Bangka Belitung: 1 orang
4. Sumatera Selatan: 1 orang
5. Kalimantan Tengah: 1 orang
6. Sulawesi Tenggara: 3 orang
7. Sulawesi Utara: 1 orang

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB