“Tetapi yang untuk PPK-nya ini kami rekomendasikan kepada KPU untuk menangani pelanggaran etiknya seperti itu, nah untuk pelanggaran pidana pemilunya tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur, karena memang harus berupa delik materiil,” tegasnya.
Baca Juga: Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Bergulir, Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor
Kalau untuk panwascam karena di bawah Bawaslu, yang ada tiga anggota, yang terlapornya itu si saudara M ini kita berhentikan secara tetap, kemudian saudara F yang sebagai Ketua, ini kita berikan sanksi teguran keras, karena memang dia seharusnya tahu sebagai ketua, kemudian yang ketiga perempuan ini kita rehabilitasi, karena dia tidak tahu sama sekali.
"Untuk pengakuan Ketua Panwascam Kertosono memang dia tidak tahu menahu dan itu juga hasil dari keterangan dari pihak terlapor yang lain, dan saat ini kedua oknum tersebut sudah dipulangkan dan juga sejak awal Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan," tukasnya.
Ketika disinggung tentang pemanggilan Bapak daripada caleg Nisa Aprilia, kami tidak memanggil bapaknya caleg,” pungkasnya.