Jumat, 5 Juni 2026

Relawan Surabaya Desak Pjs. Walikota Teken Pakta Integritas Jaga Netralitas ASN

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:56 WIB

NAWACITAPOST.COM – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya, Aliansi Relawan Surabaya Maju, mendesak Pejabat Sementara (Pjs.) Walikota Surabaya, Restu Novi Widiani, untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Desakan tersebut disampaikan saat perwakilan relawan bertemu dengan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Surabaya, Dr. Ikhsan, pada Kamis (17/10/2024).

Aliansi tersebut menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi penyalahgunaan wewenang ASN menjelang dan selama Pilkada berlangsung.

Baca Juga: Besok, DPRD Surabaya Lantik Pimpinan Definitif dan Tetapkan Susunan AKD

Mereka menuntut agar ASN, yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik, tetap bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, demi menjaga keadilan dalam pesta demokrasi.

Ditemui di Balai Kota Surabaya, Hariadi Nugroho, salah satu relawan menyampaikan bahwa netralitas ASN menjadi faktor krusial untuk memastikan Pilkada berlangsung jujur dan adil.

“Kami meminta Pjs. Walikota Surabaya untuk menandatangani Pakta Integritas yang berisi enam poin, sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Kota Surabaya,” ujar Hariadi.

Baca Juga: Heru MAKI: Kebijakan Sekdakab Jember 'Goblok', Siap Gugat Hukum

Pakta Integritas tersebut memuat beberapa poin penting, di antaranya adalah:

Menjaga dan Menegakkan Netralitas ASN
ASN diminta untuk menjalankan tugas pelayanan publik tanpa terpengaruh oleh dinamika politik, baik sebelum, selama, maupun setelah Pilkada berlangsung.

Menghindari Konflik Kepentingan dan Intimidasi
Relawan menegaskan agar tidak ada intimidasi atau ancaman yang dilakukan oleh ASN terhadap masyarakat atau pihak lain, serta tidak memihak kepada pasangan calon manapun.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dorong Revitalisasi Pasar Kembang Selesai Tepat Waktu

Penggunaan Media Sosial Secara Bijak
ASN diminta untuk tidak menggunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian, berita bohong, atau menggiring opini yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB