NAWACITAPOST.COM - Kasus penggelembungan suara yang terjadi di Daerah Pemilihan (dapil) III Nganjuk terus berproses, dikarenakan adanya pengakuan dari kedua oknum penyelenggara pemilu.
Pengacara asal Kecamatan Sukomoro yaitu Imam Ghozali memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nganjuk, Jawa Timur pada Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Kedua oknum penyelenggara pemilu yang diduga melakukan penggelembungan suara yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Moch Muchsin Kertosono, Nganjuk.
Untuk diketahui penggelembungan suara diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah, untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita tayang sebelumnya dengan judul "Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Bergulir, Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor" Bawaslu Nganjuk sudah mengundang lima orang untuk melakukan klarifikasi.
Imam Ghozali ketika diwawancarai seusai memenuhi undangan Bawaslu Nganjuk mengatakan sudah ada tiga langkah yang dilakukan, diantaranya pada Jum'at (23/2/2024) sudah melakukan pelaporan, pada Senin (26/2/2024) menyerahkan barang bukti dan Rabu (28/2/2024) memenuhi undangan Bawaslu Nganjuk.
"Pada Jum'at (23/2/2024) malam sudah melakukan pelaporan langsung setelah peristiwa atau kejadian, pada Senin (26/2/2024) kami atas nama Partai Demokrat menyerahkan barang bukti dan hari ini Rabu (28/2/2024) memenuhi undangan Bawaslu Nganjuk, untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Imam Ghozali di kediamannya kepada Nawacitapost.com.
Imam Ghozali menambahkan, kalau dilihat dari modus operandinya, kedua oknum penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara sangat tidak dimungkinkan kalau itu bekerja sendiri.
"Artinya dugaan kami bisa melibatkan anggota Panwascam Kertosono yang lain maupun PPK Kertosono, karena ini sudah menjadi perhatian yang jelas harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu tindak pidana pemilu," imbuh pria yang biasa akrab dipanggil Imam.
Lanjut Imam, peristiwa ini sangat penting untuk ditinjaklanjuti, supaya memberikan efek jera kepada para petugas-petugas yang lain di masa yang akan datang.
Artikel Terkait
Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU
Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi
Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian
Terkait Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Akui Penggelembungan Suara, DPD Golkar dan DPC PDIP Buka Suara
Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas
Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Komunitas SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk