"Jadi kalau menurut saya, yang jelas ini sudah menjadi ranahnya Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan Bawaslu Kabupaten Nganjuk untuk menindaklanjutinya," ungkap Imam.
Masih bersama Imam, kalau terkait dengan pelepasan kedua oknum penyelenggara pemilu yakni terduga pelaku, kami berharap ada pantauan dan perhatian khusus.
"Kalau soal penyelidikan atau penyidikan masih berjalan, saya berharap para pelaku harus tetap dipantau dan harus ada perhatian, agar pihak-pihak ini tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," terang Imam.
Imam menjelaskan, dikarenakan Bawaslu tidak memiliki hak untuk melakukan penahanan, dalam proses penyidikan memang dimungkinkan untuk tidak ditahan.
"Yang penting adalah prosesnya atau penyidikannya jalan terus, tidak harus dilakukan penahanan, yang penting sekali lagi adalah dipantau dan diperhatikan, memang aturan hukumnya seperti itu dan kami memahami itu," pungkasnya.
Artikel Terkait
Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU
Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi
Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian
Terkait Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Akui Penggelembungan Suara, DPD Golkar dan DPC PDIP Buka Suara
Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas
Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Komunitas SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk