NAWACITAPOST.COM - Terkait dengan terbitnya surat pemberhentian sementara terhadap dua oknum penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) buka suara.
Dua oknum tersebut yang diduga melakukan penggelembungan suara adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Moch Muchsin Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian" surat pemberhentian sementara terbit tertanggal 24 Februari 2024.
Baca Juga: Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Penasehat hukum DPC PKB M Nasikul Koiri Abadi ketika diwawancarai mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Nganjuk terkait dengan pemberhentian tersebut.
"Tapi tidak cukup dengan pemberhentian dan nonaktif, harus ada tindakan yang lebih tegas apabila ditemukan tindakan-tindakan lain, semisal ada pidananya," kata M Nasikul Koiri Abadi di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk, pada Minggu (25/2/2024).
M Nasikul Koiri Abadi menambahkan, hal itu harus dilakukan untuk memberi efek jera kepada semua penyelenggara, karena sebelum menjabat mereka sudah disumpah, yang seharusnya menjaga netralitas, dan saat ini mereka menjadi tim sukses.
"Oleh karena itu sekali lagi kami tegaskan, tidak cukup dengan non aktif, tetapi potensi tindak pidana yang lain, harus juga diusut, logika hukum itu harusnya bagi penyelenggara, yang melaksanakan aturan justru melanggar aturan, maka tidak ada alasan pemaaf dan tidak alasan pembenar," imbuh pria yang biasa akrab dipanggil Nasik.
Lanjut Nasik, ibarat hukum ya sesuai dengan ketentuan, karena mereka penyelenggara, dan mereka tahu benar tahu salah, sekaligus mereka tahu melanggar atau tidak melanggar.
"Jadi mereka tahu persis, sehingga terkait dengan peristiwa yang kemarin, saya pikir tidak ada yang perlu dipertanyakan lagi atas keterang benderangan persoalan ini, mereka ngaku, mereka menyadari, mau apa lagi dan mau ditanya apa lagi," ungkap Nasik kepada wartawan Nawacitapost.com.
Nasik menjelaskan, pelanggarannya sudah nyata, tindak pidana pemilunya juga sudah nyata, dan diakui oleh mereka sebagai pelaksana yakni oknum Ketua PPK Muh Alwy Baroya yang bersekongkol dengan oknum anggota Panwascam Moch Muchsin.
Artikel Terkait
Peneliti Duga Ada Penggelembungan Suara
Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU
Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi
Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung
Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian
Terkait Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Akui Penggelembungan Suara, DPD Golkar dan DPC PDIP Buka Suara