Jumat, 5 Juni 2026

Terkait Terbitnya Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu, DPC PKB: Tidak Cukup dengan Nonaktif

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 26 Februari 2024 | 15:58 WIB
Ulum Basthomi ketua DPC PKB ketika menyampaikan kekesalannya dihadapan khalayak ramai (foto Sakera/Nawacita)
Ulum Basthomi ketua DPC PKB ketika menyampaikan kekesalannya dihadapan khalayak ramai (foto Sakera/Nawacita)

NAWACITAPOST.COM - Terkait dengan terbitnya surat pemberhentian sementara terhadap dua oknum penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) buka suara.

Dua oknum tersebut yang diduga melakukan penggelembungan suara adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Moch Muchsin Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian" surat pemberhentian sementara terbit tertanggal 24 Februari 2024.

Baca Juga: Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya

Penasehat hukum DPC PKB M Nasikul Koiri Abadi ketika diwawancarai mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Nganjuk terkait dengan pemberhentian tersebut.

"Tapi tidak cukup dengan pemberhentian dan nonaktif, harus ada tindakan yang lebih tegas apabila ditemukan tindakan-tindakan lain, semisal ada pidananya," kata M Nasikul Koiri Abadi di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk, pada Minggu (25/2/2024).

M Nasikul Koiri Abadi menambahkan, hal itu harus dilakukan untuk memberi efek jera kepada semua penyelenggara, karena sebelum menjabat mereka sudah disumpah, yang seharusnya menjaga netralitas, dan saat ini mereka menjadi tim sukses.

Penasehat hukum DPC PKB M Nasikul Koiri Abadi ketika diwawancarai (foto Sakera/Nawacita)

Baca Juga: Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU

"Oleh karena itu sekali lagi kami tegaskan, tidak cukup dengan non aktif, tetapi potensi tindak pidana yang lain, harus juga diusut, logika hukum itu harusnya bagi penyelenggara, yang melaksanakan aturan justru melanggar aturan, maka tidak ada alasan pemaaf dan tidak alasan pembenar," imbuh pria yang biasa akrab dipanggil Nasik.

Lanjut Nasik, ibarat hukum ya sesuai dengan ketentuan, karena mereka penyelenggara, dan mereka tahu benar tahu salah, sekaligus mereka tahu melanggar atau tidak melanggar.

"Jadi mereka tahu persis, sehingga terkait dengan peristiwa yang kemarin, saya pikir tidak ada yang perlu dipertanyakan lagi atas keterang benderangan persoalan ini, mereka ngaku, mereka menyadari, mau apa lagi dan mau ditanya apa lagi," ungkap Nasik kepada wartawan Nawacitapost.com.

Baca Juga: Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi

Nasik menjelaskan, pelanggarannya sudah nyata, tindak pidana pemilunya juga sudah nyata, dan diakui oleh mereka sebagai pelaksana yakni oknum Ketua PPK Muh Alwy Baroya yang bersekongkol dengan oknum anggota Panwascam Moch Muchsin.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB