Minggu, 19 Juli 2026

Bendera Partai di Pasar Keputran Utara: PD Pasar Surya Kritik, Bawaslu Bersihkan, dan Satpol PP Diam

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Sabtu, 3 Februari 2024 | 21:48 WIB
PD Pasar Suya kota Surabaya protes ada Bendera partai di Pasar Keputran (Nawi)
PD Pasar Suya kota Surabaya protes ada Bendera partai di Pasar Keputran (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Pasar Keputran Utara menjadi saksi satu lagi pelanggaran Pemilu 2024, di mana Alat Peraga Kampanye (APK) berupa atribut bendera Partai Buruh terpasang dengan tegak di pintu masuk pasar tersebut.

Keberadaan bendera tersebut menarik perhatian PD Pasar Surya, yang mengungkapkan keprihatinan terhadap pelanggaran aturan kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, mengonfirmasi bahwa bendera Partai Buruh sudah dibersihkan sebelumnya, namun perlu dibersihkan kembali.

Baca Juga: Langgar Jadwal Kampanye, Bawaslu Surabaya Hentikan Konser Gaspol Ahmad Dhani

"Hari ini kita bersihkan mas. Soal pasang atribut partai baik di tempat terlarang pun itu kewenangan KPU, Bawaslu hanya bertindak dan membersihkan atribut. Hari ini semua atribut kita bersihkan, baik itu di trotoar, jembatan layang, hingga yang ada di depan Pasar Keputran Utara," ujar Novli pada Sabtu (03/02/2024).

Pihak PD Pasar Surya telah mengambil inisiatif dengan mengirimkan personel untuk berbicara kepada pemasang bendera, namun upaya tersebut tidak diindahkan.

Meskipun demikian, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, belum memberikan tanggapan saat dihubungi salah satu awak media melalui telepon, dan pertanyaan melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga: Bawaslu Surabaya Siapkan Langkah Penanganan Sengketa Kampanye Pemilu 2024

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu menjelaskan bahwa bahan kampanye dapat dipasang pada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

Keberadaan bendera Partai Buruh di Pasar Keputran Utara yang berdiri tegak menunjukkan pelanggaran aturan kampanye ini, dan PD Pasar Surya mengekspresikan keprihatinan atas kurangnya tindakan dari pihak terkait, terutama Bawaslu.

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menetapkan bahwa lokasi pemasangan APK ditetapkan oleh keputusan KPU Provinsi untuk kampanye di wilayah provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye di wilayah kabupaten/kota.

Baca Juga: Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Ini gajinya, Ayo buruan Daftar!

Situasi di Pasar Keputran Utara menunjukkan keberadaan APK salah satu partai yang berdiri tegak dan dibiarkan tanpa tindakan yang memadai dari pihak terkait. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB