NAWACITAPOST.COM — Anggota Komisi XI DPR RI mendorong cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar tidak terbatas pada tindak pidana korupsi saja, melainkan melibas seluruh jenis kejahatan ekonomi tanpa terkecuali.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Harris Turino. Ia menilai sektor-sektor rawan seperti perbankan hingga perpajakan harus masuk dalam jeratan regulasi anyar ini demi menciptakan Indonesia yang lebih bersih.
"Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," ujar Harris dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Politikus PDIP tersebut menyoroti keberadaan kejahatan lintas sektor yang dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa mekanisme penyitaan aset harus menyasar berbagai tindak pidana berat lainnya, termasuk perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga organ tubuh.
"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita," katanya.
Harris menambahkan bahwa tidak boleh ada pengecualian atau perlakuan khusus bagi sektor perbankan dalam penerapan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, dampak destruktif dari kejahatan finansial di sektor tersebut kerap kali tak kalah mengerikan dibandingkan kasus korupsi.
"Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," ungkapnya.
Proses pembentukan undang-undang ini kini berada di tahap krusial, meny menyangkut penyelarasan antara legislatif dan eksekutif melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Harris meyakini komitmen pimpinan DPR RI untuk mengesahkan regulasi ini sesuai batas waktu yang dijanjikan.
"Karena ini menunggu pembahasan berikutnya kan antara DPR dengan pemerintah, kan. Kita menunggu DIM dari pemerintah. Nah, dan janji dari pimpinan DPR kan sudah jelas bahwa 15 Desember akan diketok di DPR RI, ya kan. Lalu selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya," sambungnya.
Di akhir penjelasannya, Harris menaruh harapan besar agar RUU Perampasan Aset yang komprehensif ini mampu menjadi instrumen ampuh untuk menyapu bersih tindak kejahatan di tanah air.
"Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, Pak, dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong," harapnya.
"Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi," tutup Harris.