news

Terkait Iuran Rp 70.000 Demi Terlaksananya Kegiatan Posyandu, Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk Buka Suara

Rabu, 11 Desember 2024 | 21:14 WIB
Tampak depan Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk (Foto tangkapan layar google maps)

Baca Juga: Kisah Seorang Srikandi yang Berstatus PTT di SMP Negeri 2 Kertosono yang Ngabdi Selama 35 Tahun Kini Jadi PPPK

Mantan kader Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa perlakuan Posyandu di Desa maupun di Kelurahan adalah sama tidak ada bedanya, dikarenakan kegiatannya juga dengan kegiatan yang sama, berarti anggarannya juga berasal dari pemerintahan setingkat Desa atau Kelurahan dan itu pasti ada anggarannya.

"Kalau ada tarikan iuran atau penggalangan dana ke lingkungan atau ke RW, itu tidak boleh," ujar anggota DPRD yang akrab disapa Paud kepada wartawan Nawacitapost.com.

Baca Juga: Dua Personel Banser Latih PBB Pada Matsama di Madrasah Aliyah (MA) Kertosono

Lanjut Paud berkata, contoh seperti Puskesmas Pembantu (Pustu), kalau rusak itu sudah tidak bisa meminta anggaran kepada Dinas Kesehatan, itu adalah tanggung jawab Desa. Sementara perlakuan Pemerintah Desa dengan Kelurahan sama.

"Jadi iuran yang disetorkan ke para kader itu tidak boleh, karena semua kegiatan yang merupakan program pemerintah pasti ada anggarannya," pungkasnya.

 

 

 

Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu

Halaman:

Tags

Terkini