news

Ada Iuran Rp 70.000 Untuk Kegiatan Posyandu, Ini Kata Dinas Kesehatan Nganjuk dan Camat Kertosono

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:39 WIB
Tampak depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk (Foto tim awak media)

Baca Juga: KPU Nganjuk Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi, Berikut Perolehan Suara 3 Paslon pada Pilkada

Lebih lanjut I K Wijayadi mengatakan bahwa kalau para kader mendapatkan subsidi atau insentif dari Dinas Kesehatan, tapi untuk operasionalnya tidak ada.

"Dalam Permendagri nomor 13 tahun 2024 itu, menjelaskan bahwa Posyandu itu menjadi salah satu lembaga kemasyarakatan Desa atau Kelurahan. Nah untuk operasional, Desa dibiayai DD dan untuk yang Kelurahan ini yang jadi masalah, itu kan dana dari Kelurahan tidak banyak, sebanyak dari DD, makanya kenapa di subsidi untuk kadernya dari Dinas Kesehatan, saya berikan selama 3 bulan sekali," papar pria yang akrab disapa Ikrom.

Ikrom menambahkan bahwa kalau ada iuran atau penggalangan dana dari RT/RW, hal tersebut adalah kewenangan Pemerintah Kelurahan dan dirinya tidak mempunyai otoritas ke sana.

Baca Juga: Demi Terlaksananya Kegiatan Posyandu, RW di Kelurahan Banaran, Kertosono Bayar Iuran Rp 70.000

"Jadi yang seperti itu adalah kewenangan Pemerintah Kelurahan, kami sifatnya hanya tim teknis, artinya pendampingan dari sisi teknis. Jadi kalau ada kegiatan Posyandu di Desa maupun Kelurahan kami hadir. Kalau untuk operasional dan segala tetek bengeknya (segala sesuatunya red) itu menjadi tanggung jawab Desa atau Kelurahan masing-masing," imbuhnya.

Ikrom mengungkapkan bahwa untuk hal tersebut tidak berani atau tidak berhak mengomentari, dikarenakan SK Posyandu terbit dari Desa atau Kelurahan.

"Jadi kalau mereka mengambil tindakan seperti itu tentunya atas izin Kepala Desa (Kades) atau Kepala Kelurahan, mestinya seperti itu, kalau kami di bidang Kesmas tidak sampai sejauh itu," tuturnya.

Baca Juga: Dua Kubu Paslon Klaim Kemenangan, KPU Nganjuk: Mohon Bersabar dan Menahan Diri

Ikrom menegaskan bahwa kalau untuk subsidi atau insentif kader bersumber dari Dinkes, namun diberikan tiga bulan sekali yang juga dipotong pajak, sehingga jumlahnya tidak seberapa," jelasnya.

Sementara terpisah Camat Kertosono Mashudi Nurul Huda ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya akan mengkonfirmasi kepada Lurah Banaran yang merupakan bawahannya.

"Saya konfirmasi ke Pak Lurah Banaran Mas informasi ini," tulis Camat yang akrab disapa Huda melalui pesan aplikasi WhatsApp, kepada wartawan Nawacitapost.com, pada Rabu (11/12/2024).

Huda menambahkan bahwa akan mengkonfirmasi kebenaran atau kejelasan daripada informasi tersebut.

Baca Juga: Proses Rekapitulasi Suara Pilkada Nganjuk Berproses, Indikasi Kecurangan Terjadi di Sejumlah TPS

"Sebelum saya ngomong, saya tak mencari informasi terlebih dahulu, kami tidak mau berandai-andai, nanti tak cari informasi kejelasannya seperti apa, karena yang memiliki wewenang dalam hal kegiatan di Kelurahan Banaran adalah Pak Lurah," imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini