NAWACITAPOST.COM - Adanya tarikan iuran atau penggalangan dana senilai Rp 70.000 (Tujuh puluh ribu rupiah) demi terlaksananya kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), di Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nganjuk dan Camat Kertosono angkat bicara.
Pada berita sebelumnya yang berjudul "Demi Terlaksananya Kegiatan Posyandu, RW di Kelurahan Banaran Bayar Iuran Rp 70.000" belasan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, membayar iuran senilai Rp 70.000 (Tujuh puluh ribu rupiah) yang disetorkan kepada para kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com iuran senilai Rp 70.000 (Tujuh puluh ribu rupiah) tersebut diselenggarakan untuk kegiatan Posyandu Balita maupun Posyandu Lansia dikarenakan anggaran dari Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, tidak mencukupi bahkan diduga tidak ada.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media Nawacitapost.com rincian iuran senilai Rp 70.000 (Tujuh puluh ribu rupiah) tersebut adalah sebagai berikut:
- Dana Rp 20.000 untuk membantu pemberian makanan Posyandu Balita dikarenakan dana dari Kelurahan tidak mencukupi untuk Posyandu Balita.
- Dana Rp 50.000
- untuk pembelian stick asam urat/gula darah senilai Rp 87.500 untuk 25 biji
- alkohol swab Rp 10.000
- jarum Rp 12.000
Total Rp 109.500
Sementara kalau yang datang lebih dari 50 sasaran harus beli minimal 2 - 3 botol sehingga total mencapai Rp 262.500.
Kepala Dinkes Kabupaten Nganjuk dr Hendriyanto menyampaikan tidak ada arahan seperti itu dari dinas, kalau itu terjadi akan kami tegur.
"Dari kami tidak ada arahan seperti itu Pak. Kalau itu arahan Bidan, tolong saya minta identitasnya, akan saya tegur," tulis dr Hendriyanto, kepada wartawan Nawacitapost.com, melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Senin (9/12/2024).
Hendriyanto menjelaskan bahwa untuk anggaran Posyandu bukan bersumber dari Dinas Kesehatan dikarenakan Posyandu merupakan milik desa, Untuk konfirmasi lebih lanjut bisa langsung ke Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (kesmas).
Baca Juga: Tok!! KPU Kabupaten Nganjuk Tetapkan Pasangan Marhaen - Handy Sebagai Pemenang Pilkada Nganjuk 2024
"Anggaran Posyandu bukan di Dinkes Pak. Posyandu milik Desa. Silakan langsung ke kabidnya saja. Saya masih rapat," tutur Hendriyanto.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinkes Kabupaten Nganjuk I K Wijayadi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk kegiatan Posyandu di Kelurahan merupakan tanggung jawab Pemerintah Kelurahan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2024.
"Kalau Posyandu di Kelurahan, ya tentu menjadi tanggung jawab Kelurahan, karena ada Permendagri itu kan, jadi Desa dan Kelurahan itu sudah tidak ada bedanya, hanya bedanya kalau Desa ada Dana Desa (DD), kalau Kelurahan tidak ada Dana Kelurahan, itu yang kemudian akhirnya operasionalnya beda dengan yang ada di Desa," ucap I K Wijayadi kepada wartawan Nawacitapost.com, melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, pada Senin (9/12/2024).