news

Catat! Mulai Besok Pelabuhan Ketapang Gilimanuk Batasi Penumpang Pejalan Kaki dan Kendaraan

Selasa, 13 Juli 2021 | 19:52 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Mulai Rabu (14/07) besok, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan untuk membatasi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang angkutan penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk.

Kendaraan non logistik hanya bisa menyeberang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk pukul 06.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Sementara pada pukul 19.00 WIB - 06.00 WIB hanya kendaraan logistik saja yang dilayani.

Aturan baru ini dilaksanakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Aturan ini akan berlaku mulai 14 Juli 2021 hingga selesainya periode PPKM Darurat Jawa-Bali," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

"Aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan penumpang dan penumpang layanan penyeberangan pejalan kaki, dan untuk kendaraan logistik akan tetap dilayani serta dapat beroperasi penuh," lanjutnya.

Ketentuan ini, lanjut Budi, akan diatur lebih lanjut dalam SE Dirjen Hubdat. Ia juga menyebutkan, bahwa pelaksanaan PPKM Darurat sejauh ini di Ketapang-Gilimanuk kurang maksimal.

Senada dengan Budi, GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Suharto membenarkan hal tersebut. Keputusan itu disampaikan Kepala BPTD Jawa Timur dalam rapat yang di Kantor Pelabuhan Ketapang beberapa hari terakhir.

"Penyampaian kepala BPTD Jawa Timur sudah diambil kesepakatan mulai 14 Juli 2021 khusus pejalan kaki, roda dua, roda empat penumpang, travel dan bus mulai jam 19.00 - 06.00 tidak dilayani untuk penyeberangan," ujarnya.

Terkini