"Kelima pasal tersebut yaitu Pasal 8A ayat 1 huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k), dan Pasal 51E," ujar Usman Hadi.
Usman Hadi menegaskan Mengacu pada pasal-pasal di atas, kami memandang bahwa pasal-pasal tersebut tak ubahnya pasal siluman, oleh sebab itu, kami PWI Kabupaten Nganjuk dan IJTI Korda Majapahit, menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak dan meminta sejumlah pasal dalam draf RUU tentang penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers dicabut.
2. Meminta DPR RI mengkaji kembali RUU tentang Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi wartawan dan publik.
3. Meminta semua pihak untuk mengawal revisi RUU tentang Penyiaran, agar tidak menjadi alat untuk mengancam kebebasan pers, serta kreativitas individu di berbagai platform.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate khusus Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com melalui aplikasi Facebook silahkan klik disini, dan disini juga melalui aplikasi Twitter atau X silahkan klik disini pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu