news

PWI dan IJTI Lakukan Aksi Demo dan Tabur Bunga, Ini 5 Pasal yang Dinilai Mengancam Kemerdekaan Pers

Rabu, 22 Mei 2024 | 18:04 WIB
PWI dan IJTI ketika melakukan aksi demo dan tabur bunga beserta kamera dan KTA pers yang seakan terkubur (Foto istimewa )

"Kelima pasal tersebut yaitu Pasal 8A ayat 1 huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k), dan Pasal 51E," ujar Usman Hadi.

Usman Hadi menegaskan Mengacu pada pasal-pasal di atas, kami memandang bahwa pasal-pasal tersebut tak ubahnya pasal siluman, oleh sebab itu, kami PWI Kabupaten Nganjuk dan IJTI Korda Majapahit, menyatakan sikap sebagai berikut:

Baca Juga: Tolak RUU Penyiaran, PWI Nganjuk dan IJTI Korda Majapahit Lakukan Aksi Demo dan Tabur Bunga di Depan DPRD

1. Menolak dan meminta sejumlah pasal dalam draf RUU tentang penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers dicabut.

2. Meminta DPR RI mengkaji kembali RUU tentang Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi wartawan dan publik.

3. Meminta semua pihak untuk mengawal revisi RUU tentang Penyiaran, agar tidak menjadi alat untuk mengancam kebebasan pers, serta kreativitas individu di berbagai platform.

 

 

 

Ikuti dan dapatkan berita terupdate khusus Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com melalui aplikasi Facebook silahkan klik disini, dan disini juga melalui aplikasi Twitter atau X silahkan klik disini pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu

Halaman:

Tags

Terkini