NAWACITAPOST.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyoroti serius kasus dugaan penyadapan atau akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh yang menyeret Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
FITRA mempertanyakan jaminan perlindungan privasi masyarakat sipil jika seorang kepala negara saja diduga menjadi sasaran penyadapan. Kasus yang mencuat pada Selasa (3/11/2026) tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi akuntabilitas penggunaan teknologi pengawasan oleh aparat keamanan negara.
FITRA menilai, peristiwa itu mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan terhadap penggunaan perangkat penyadapan yang semestinya dikontrol secara ketat.
Baca Juga: Kanwil DJP Kalbar Gebrak Kebijakan Baru: Beri Ruang Keadilan Lewat Pengurangan Sanksi Pajak
“Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana sistem penyadapan yang seharusnya dikontrol secara ketat, justru disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” kata FITRA dalam keterangan tertulisanya, yang diterima Nawacitapost.com, Rabu (4/11/2026).
FITRA menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut dugaan pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman terhadap perlindungan hak privasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
“Ketika sekelas Presiden saja bisa disadap tanpa pertanggungjawaban yang jelas, maka ini menandakan ada ancaman yang lebih besar lagi bagi warga sipil,” tuturnya.
Menurut FITRA, kondisi tersebut berpotensi semakin menggerus fondasi demokrasi. Terlebih, teknologi pengawasan yang digunakan aparat dibiayai menggunakan uang publik dengan nilai anggaran mencapai triliunan rupiah.
Baca Juga: Brak! Roda SUV Jaecoo J5 EV Lepas, Gegerkan Warga Tanah Abang
Berdasarkan riset FITRA bersama ELSAM pada 2025, total anggaran untuk pengadaan alat intelijen dan teknologi pengawasan (surveillance) mencapai Rp36,1 triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan kepada empat lembaga negara, yakni Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Pertahanan, Kejaksaan, dan Polri.
Namun, besarnya anggaran negara yang digelontorkan untuk teknologi pengawasan tersebut dinilai belum diimbangi transparansi dan mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.
Regulasi Penyadapan Dinilai Masih Lemah
Lebih jauh, FITRA menilai dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan dapat terjadi akibat belum adanya regulasi komprehensif yang secara khusus mengatur penggunaan teknologi pengawasan, termasuk perangkat lunak mata-mata (spyware), di Indonesia.
Baca Juga: PB Porprov XV Jabar 2026 Apresiasi Kepedulian Masyarakat Terkait Desain Grafis Publikasi