Lahan Raksasa Tanpa "KTP Hukum"
Bagaimana mungkin sebuah perusahaan negara mengelola lahan perkebunan karet seluas ratusan hektar tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU)? Itulah bom waktu yang kini meledak di Desa Tamansari, Kecamatan Way Lima.
-
Lokasi Konflik: Desa Tamansari, Kecamatan Way Lima, Pesawaran.
-
Luas Lahan: 329 Hektar (Perkebunan Karet aktif).
-
Status Hukum: Gantung. Belum memiliki HGU resmi dan tidak terdaftar sebagai aset sah di BPN maupun instansi terkait.
Aroma Praktik Lancung: Dokumen Kosong & Isu "Amplop"
Aksi ini bukan sekadar protes normatif, melainkan sebuah pembongkaran dugaan praktik kotor di balik layar. Koordinator aksi, Feri Darmawan, melemparkan orasi tajam yang langsung menusuk jantung birokrasi.
Proses penerbitan sertifikat HGU disinyalir sengaja dihambat secara sporadik karena ada syarat administrasi dari notaris yang bermasalah. Lebih mengejutkan lagi, muncul dugaan pemaksaan terhadap notaris untuk menandatangani dokumen kosong, dibarengi dengan pembengkakan biaya pengurusan hingga dua kali lipat dari tarif resmi.
"Tanah negara ini belum memiliki status hukum yang jelas. Biaya yang seharusnya terjangkau saat masuk ke BPN justru membengkak. Apakah ini hanya soal kurangnya 'amplop'?" ujar Feri Darmawan Koordinator Aksi.
Warga juga menggugat komitmen pemerintah terkait Berita Acara Hasil Survei Lokasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria tertanggal 25 Mei 2022. Dokumen yang seharusnya menjadi kunci penyelesaian itu justru teronggok menjadi "macan kertas" tanpa realisasi nyata selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Benang Kusut Birokrasi Tapteng: Hak ASN Tersandera, Ego Antar OPD Saling Silang!
BPN Menantang Balik: "Beri Kami Bukti!"
Menghadapi gelombang desakan dan tudingan miring, Nanang Setyawan Kepala Kantor BPN Kabupaten Pesawaran, langsung pasang badan. Ia menegaskan bahwa BPN bekerja tegak lurus di atas regulasi, bukan di atas tekanan ataupun kompromi di bawah meja.
-
Soal Dokumen: BPN tidak akan meloloskan proses jika dokumen dari notaris belum memenuhi standar legalitas.
-
Soal Pungli/Amplop: Nanang menantang balik massa aksi untuk membawa bukti formal, bukan sekadar rumor. "Jika ada indikasi pelanggaran, silakan laporkan secara tertulis agar dapat kami telusuri dan tindak lanjuti," tegasnya.
Garshukum atau Konflik Berdarah?
Ratusan warga dan aliansi LSM telah menarik garis tegas: mereka tidak akan mundur. Pengawalan kasus ini akan terus dilakukan hingga titik darah penghabisan demi mengamankan kepastian hukum. Kini, bola panas ada di tangan instansi terkait. Jika lambat dieksekusi, sengketa lahan ini berpotensi menjadi konflik pertanahan yang jauh lebih besar di masa depan.(Fitri Wulandari/Amrulloh)