NAWACITAPOST.COM — Tabir gelap di balik megahnya perkebunan kelapa sawit PT ANJ Agri Siais (anak usaha FR Group) akhirnya terbongkar. Investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim Nawacitapost.com menemukan indikasi kuat bahwa korporasi ini tidak lagi berjalan di atas koridor hukum Republik Indonesia, melainkan beroperasi layaknya kelompok kekuasaan absolut yang kebal hukum.
Pemecatan sepihak, perampasan hak hidup pekerja, hingga dugaan pengerahan aparat keamanan internal sebagai instrumen intimidasi, kini menjadi sorotan tajam publik. Saat tim awak media melayangkan konfirmasi, manajemen PT ANJ Agri Siais memilih bungkam seribu bahasa. Batas waktu pukul 14.00 WIB berlalu tanpa kata. Keheningan ini bukan sekadar ketidaktahuan, melainkan sebuah bentuk keangkuhan nyata dari entitas yang merasa modal besar mampu membeli segalanya.
1. Tragedi Delinus Ziliwu: Dibuang Tanpa Hukum, Dirampas Tanpa Ampun
Nasib tragis menimpa Delinus Ziliwu, seorang karyawan yang telah mendedikasikan hidupnya selama bertahun-tahun demi keuntungan perusahaan. Tanpa ada angin dan hujan, ia didepak dari posisinya dengan cara-cara yang dinilai menabrak seluruh aturan ketatanegaraan.
"Mereka menyebut diri mereka perusahaan resmi, tapi cara kerjanya persis perampok jalanan: mengambil tenaga kerja bertahun-tahun, lalu membuangnya tanpa bayar. Ini bukan bisnis, ini penjajahan modern," ujar RH Aktivis HAM Sumut secara lantang, pada Sabtu (6/6/2026).
Dalam catatan tim, pemecatan Delinus mengalami cacat hukum total akibat empat pelanggaran krusial:
-
Zero Prosedur: Dibuang tanpa adanya Surat Keputusan (SK) resmi yang sah.
-
Tanpa Alasan Objektif: Indikasi pemecatan dilakukan secara subjektif karena Delinus dianggap mengetahui terlalu banyak rahasia internal.
-
Abai Musyawarah: Manajemen menutup mata terhadap lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
-
Perampas Hak Normatif: Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak normatif lainnya ditahan total dan tidak dibayarkan sepeser pun.
Tindakan ini dinilai secara terang-terangan menginjak-injak Pasal 153 UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan, serta melanggar hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 27 dan 28D UUD 1945.
2. Satpam atau Preman Berijin? Intimidasi di Gerbang Korporasi
Klimaks dari kesewenang-wenangan ini terjadi saat Delinus datang dengan itikad baik untuk menagih hak-haknya. Bukannya sambutan profesional atau solusi yang diterima, ia justru dihadapkan pada dinding premanisme yang terstruktur.
Oknum satuan pengamanan (Satpam) perusahaan diduga kuat mendapatkan perintah langsung dari manajemen untuk melakukan pengusiran, tekanan psikis, hingga ancaman kekerasan fisik.